Pemilu 2019
Siapa Sebenarnya Ani Hasibuan? Dokter Wanita Terancam 10 Tahun Gegara Komentari Tragedi Petugas KPPS
Kontroversi Ani Hasibuan, dokter ahli syaraf yang komentarnya tentang tragedi Petugas KPPS berbuntuk panjang
Siapa Sebenarnya Ani Hasibuan? Dokter Wanita Terancam 10 Tahun Gegara Komentari Tragedi Petugas KPPS
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Ikatan Keluarga Besar UI Sabrun Jamil menilai pemanggilan dokter Ani Hasibuan oleh kepolisian tidak tepat.
Menurutnya, pendapat Ani adalah bentuk dari profesionalismenya sebaga seorang dokter terlepas menurut pengakuan Sabrun, Ani adalah pendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan Sabrun dalam Konferensi Pers dan Diskusi Publik bertajuk "Mendesak Investigasi Wafatnya Ratusan Petugas KPPS" di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
"Kita semua tahu, dia itu seorang dokter yang disumpah atas nama sumpah dokter."
Heboh Pelajar Berjilbab SMP Lubuklinggau Ditemukan di Got, Ada 3 Luka Tusukan, Ini Pesan Terakhirnya
Andre Taulany Diistirahatkan di 2 Acara TV, Posting Kondisinya Kini Ditanggapi Sule
Titiek Soeharto Tanggapi Rumor Prabowo Lari Keluar Negeri: Kita Kan Menang, Kenapa Harus Takut
TERBARU, KKB Nyatakan Akan Tembak Pekerja Freeport, Nama Prabowo Disebut Pemimpinnya
"Dia kalau ngobatin orang di jalan itu tidak bertanya, 'you agamanya Islam atau Nasrani, 01 atau 02, tukang pijit atau mandor masjid'. Mereka dokter itu disumpah atas nama profesi dan kemanusiaan," kata Sabrun.
Ia pun mengibaratkan dirinya yang berlatar belakang pendidikan insinyur sipil mengomentari jika ada sebuah jembatan yang roboh.
"Kebetulan background saya insinyur sipil. Itu sama dengan kalau ada jembatan roboh terus saya kasih komentari, ini tiangnya kurang besar, semennya kurang banyak, atau besinya dicolong, setelah disidik. Itu profesionalitas saya. Saya tidak bicara 01 atau 02 kalau bicara itu. Sama dengan Mbak Ani," kata Sabrun.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Dokter Roboah Khairani Hasibuan (Ani).
Ani rencananya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor buntut mengomentari kejanggalan meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Iya benar diagendakan pemeriksaan untuk Dokter Ani Jumat besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).
Dalam surat panggilan nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Dirinya diminta hadir untuk pemeriksaan, Jumat (17/5/2019) pukul 10.00 WIB.
Dirinya diarahkan untuk bertemu Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
6 Pasal yang Mengancam Ani Hasibuan
Dokter Ani Hasibuan yang mempertanyakan kematian ratusan anggota KPPS dipanggil polisi.
Hari ini rencananya dokter ahli syaraf ini bakal menjalani pemeriksaan setelah dilaporkan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.
Pemanggilan polisi ini merupakan buntut
bakal dijerat 6 pasal dengan ancaman hukuman 10 tahun. Hari ini dipanggil polisi
DOKTER ahli syaraf Ani Hasibuan hari ini dipanggil polisi khusus Polda Metro Jaya.
Surat panggilan Ani Hasibuan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang diteken oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi panggil Ani Hasibuan karena diduga melakukan sejumlah tindak pidana sebagaimana dilaporkan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.
Pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan setidaknya ada lima pasal yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No 1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
UU ITE atau UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE lahir atau dibuat atau diundangkan pada era Presiden Joko Widodo.
UU No 1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dibuat atau diundangkan pada era Presiden I RI Soekarno atau Bung Karno.
Setidaknya ada enam pasal (bukan 5 seperti ditulis sebelumnya) yang digunakan polisi sebagai acuan pemanggilan Ani Hasibuan atau pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan.
Perbuatannya dinilai bertentangan dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Heboh Pelajar Berjilbab SMP Lubuklinggau Ditemukan di Got, Ada 3 Luka Tusukan, Ini Pesan Terakhirnya
Andre Taulany Diistirahatkan di 2 Acara TV, Posting Kondisinya Kini Ditanggapi Sule
Titiek Soeharto Tanggapi Rumor Prabowo Lari Keluar Negeri: Kita Kan Menang, Kenapa Harus Takut
TERBARU, KKB Nyatakan Akan Tembak Pekerja Freeport, Nama Prabowo Disebut Pemimpinnya
Pasal lainnya yang diduga dilanggar adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP yang terjadi pada 12 Mei 2019 di Jakarta.
Ancaman hukuman tertinggi dari enam pasal itu adalah UU No 1 tahun 1946 yakni hukuman badan selama 10 tahun.

Ancaman Hukuman
Berikut ini adalah ancaman hukuman Ani Hasibuan sebagaimana di sebutkan dalam pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan.
Pasal 28 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 45 UU 19 tahun 2016
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bunyi Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 :
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Carolus Andre Yulika melaporkan Ani ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2019 dan laporannya tercatat nomor LP/2929/V/2019/Dit.Reskrimsus.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan surat penyidikan Nomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019.
Artinya, surat penyidikan hanya berselang 2 hari setelah ada laporan.
Surat panggilan terhadap Ani Hasibuan itu beredar dan menjadi viral di media sosial dan dikomentari sejumlah netizen, salah satunya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait beredarnya surat panggilan polisi tersebut.
Argu Yuwono membenarkan surat panggilan S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus dan surat penyidikan bernomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019 tersebut.
"Iya betul," ujar Argo Yuwono.
Dia juga membenarkan bahwa surat panggilan yang beredar di media sosial adalah benar dari penyidik Polda Metro Jaya.
Ani Hasibuan diminta menghadap penyidik pada hari Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 10:00 WIB.
Seperti diketahui, Ani Hasibuan adalah dokter yang telah melaporkan adanya kejanggalan kematian penyelenggara Pemilu 2019 ke pimpinan DPR.
Ani Hasibuan juga telah 'membongkar' ke publik melalui televisi dan media massa lainnya sejumlah kejanggalan dalam kematian 500an penyelenggara Pemilu 2019.
Analisis Ani Hasibuan
Analisis Ani Hasibuan
Dokter Spesialis Syaraf, Ani Hasibuan tak sepakat apabila kematian 554 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disebut karena kelelahan.
Dokter Ani Hasibuan lantas mengkritisi beban kerja petugas KPPS di Pemilu 2019.
Pernyataan dokter Ani Hasibuan rupanya memancing emosi Politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu.
Adian Napitupulu kemudian menyemprot dokter Ani Hasibuan.
Kejadian tersebut terjadi saat dokter Ani Hasibuan dan Adian Napitupulu menjadi narasumber di acara Catatat Demokrasi Kita TV One, pada Selasa (7/5/2019).
Awalnya dokter Ani Hasibuan tampak memberikan analisanya terkait dengan beban kerja dari petugas KPPS.
Menurutnya, beban kerja yang diemban petugas KPPS tidak memiliki kelebihan yang berarti.
"Saya melihat beban kerjanya KPPS. Itu beban kerjanya saya lihat tidak ada fisik yang sangat capek. Kan dia bergantian ada 7 orang. Ada aturan boleh bergantian," ungkap dokter Ani Hasibuan dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Rabu (8/5/2019.
Karenanya, jika ada pernyataan yang menyebut bahwa ratusan petugas KPPS meninggal karena kelelahan menurut Ani Hasibuan adalah tidak tepat.
"Jadi kematian karena kelelahan saya belum pernah ketemu. Saya ini sudah 22 tahun jadi dokter belum pernah saya ketemu adalah penyebab kematian karena kelelahan," imbuh dokter Ani Hasibuan.
Namun, berbeda kasusnya ketika ada seseorang yang memiliki riwayat penyakit kronis lalu meninggal akibat kelelahan.
Sebab menurutnya, kelelahan itu bisa memicu penyakit kronisnya itu muncul.
"Kalau dia ada gangguan jantung di awal, oke. Kemudian fisiknya diforsir kemudian sakit jantungnya terpicu dia meninggal, karena jantungnya dong bukan karena kelelahan," kata Ani Hasibuan.
Lebih lanjut, Ani Hasibuan pun mengungkap analisa selanjutnya berkenaan dengan penyebab kematian seseorang.
Heboh Pelajar Berjilbab SMP Lubuklinggau Ditemukan di Got, Ada 3 Luka Tusukan, Ini Pesan Terakhirnya
Andre Taulany Diistirahatkan di 2 Acara TV, Posting Kondisinya Kini Ditanggapi Sule
Titiek Soeharto Tanggapi Rumor Prabowo Lari Keluar Negeri: Kita Kan Menang, Kenapa Harus Takut
TERBARU, KKB Nyatakan Akan Tembak Pekerja Freeport, Nama Prabowo Disebut Pemimpinnya
Lantas dengan tegas, dokter Ani Hasibuan menyebut bahwa kelelahan sejatinya tidak bisa secara langsung membuat seseorang meninggal.
"(Beban kerja, kondisi fisik bisa jadi pemicu meninggal ?) pemicu kalau dia punya penyakit. Misalnya ada orang dengan tumor otak, tapi beban kerjanya besar, mikir, psikis yaudah ada masalah di neurotransmitir. Bukan karena capeknya,"
"(Kelelahan bisa membuat orang meninggal ?) Tidak," pungkas Ani Hasibuan.
Tak hanya itu, Ani Hasibuan pun meminta kepada KPU agar mengusut dengan jeli penyebab kematian ratusan petugas KPPS tersebut.
Bahkan, Ani Hasibuan menyarankan untuk melakukan otopsi kepada jasad dari petugas KPPS yang meninggal dunia tersebut.
"Tiba-tiba KPU jadi dokter forensik, menyebutkan COD (Cause of death) kelelahan. Mana buktinya ? pemeriksaannya ? Yang saya minta ayo dong diperiksa. Saya enggak ada urusan soal politik. KPU harus tanggung jawab. Urus nih kenapa yang 500 orang meninggal ? Saya minta ini diotopsi," sambungnya.
Komentar Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan komentar atas Ani Hasibuan dipanggil polisi khusus Polda Metro Jaya tersebut.
Melalui akun twitternya, Fahri Hamzah mengatakan, daripada polisi memanggil Ani Hasibuan dengan tuduhan ujaran kebencian, mending polisi memeriksa Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Seperti diketahui, IDI sebelumnya membuat pernyataan bahwa kematian ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bukanlah karena kelelahan.
"Halo pak @jokowi kenapa akademisi dilarang bicara ilmunya? Itu bukan kebencian tauk! Ampun deh.!!" tulis Fahri Hamzah di akun twitternya, Kamis (16/5/2019) dini hari.
@Fahrihamzah: Retweeted MERDEKA: Kepada yth: @DivHumas_Polri daripada memeriksa dokter ahli saraf Ani Hasibuan dengan tuduhan ujaran kebencian, mendingan periksa IDI yg sdh bikin pernyataan ini.
Halo pak @jokowi kenapa akademisi dilarang bicara ilmunya? Itu bukan kebencian tauk! Ampun deh.!!
@Fahrihamzah: Kalau dokter gak boleh analisa kematian, maka nanti arsitek gak boleh bicara bangunan, ulama gak boleh ngomong agama, politisi gak boleh bicara politik, lawyer gak bOleh bicara hukum, ekonom gak boleh bicara ekonomi karena SEMUA KENA DELIK UJARAN KEBENCIAN. Cc: @KomnasHAM
@Fahrihamzah: Kenapa aparat ikut memanaskan suasana ya? Kenapa gak mendukung pencarian fakta untuk menjawab kegelisahan publik ya? Loh yg nanya ini kan majikan..jawab dong...bukan malah majikan ditangkap dan diancam... aneh bin ajaib....! Cc; @KomnasHAM @jokowi
Komentar IDI
Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, publik dapat melaporkan Dokter Ani Hasibuan ke pihaknya apabila pernyataan dia dinilai membuat publik menjadi ragu terhadap sebuah proses medis.
“Kalau ada sesuatu yang tidak pas menurut masyarakat, masyarakat boleh melaporkan kepada MKEK. Apakah yang menjadi ucapan, tindakan, melanggar atau tidak,” ujar Prijo saat dijumpai di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/5/2019).
“Itu nanti MKEK akan melakukan klarifikasi untuk hal itu dengan memanggil yang bersangkutan, bertanya kepada yang bersangkutan. Kami punya SOP-nya untuk itu,” lanjut dia seperti ditulis di Kompas.com.
Prijo menjelaskan, dalam kode etik kedokteran, terdapat empat kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang dokter, yakni kewajiban terhadap umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap rekan sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri.
MKEK hanya berwenang soal tiga kewajiban terakhir.
Sementara, untuk kewajiban pertama, publik lah yang dinilai memiliki wewenang melaporkan.
“Kalau urusan tiga tadi, enggak usah dilapori, kita bisa ambil. Tapi kalau yang terhadap umum tadi, misalnya dia beriklan, misalnya dia mengeluarkan statement, misalnya dia ngomong sesuatu ke publik tentang sesuatu yang mestinya enggak disampaikan ke publik, itu ranahnya publik. Publik bisa melaporkan itu,” ujar Prijo.
Saat ditanya, perilaku apa yang dapat dijadikan bahan laporan publik ke MKEK IDI, Prijo merujuk pada kode etik kedokteran Indonesia bagian pertama.
Terdapat 13 pasal kode etik yang mengatur mengenai hubungan seorang dokter dengan khalayak.
Jika masyarakat merasa ada seorang dokter yang diduga melanggar salah satu pasal tersebut, maka layak untuk dilaporkan ke MKEK IDI.
“Masyarakat buka saja http://www.mkekpbidi.org/ buka tentang kode etik kedokteran, bisa dibaca di situ. Publik tinggal urut saja, ada pasal-pasal kode etik kedokteran dan yang awal adalah ranah umum. Ada enggak dia melanggar itu,” ujar Prijo.
“Kalau itu memang diindikasikan dia melanggar, laporkan saja. Kami bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tapi enggak mungkin kita sendiri ambil alih. Karena itu ranah publik,” lanjut dia.
Saat ditanya pendapat mengenai pernyataan Ani Hasibuan, Prijo menolak berkomentar.
Prijo memilih mengurusi itu sesuai mekanisme di IDI apabila ada laporan yang masuk.
Kontroversi Ani Hasibuan
Siapa sebenarnya dr Ani Hasibuan?
Nama aslinya adalah Robiah Khairani Hasibuan.
Diketahui, Ani adalah dokter ahli syaraf.
Ani Hasibuan adalah lulusan kedokteran UI, dan pada postingan di facebook, mengaku lulus pada tahun 1997.
Ia adalah ahli syaraf yang diketahui bekerja di RSCM.
Foto-foto tentang Ani Hasibuan yang banyak beredar, menunjukkan minat politiknya yang mendukung pasangan 02, Prabowo-Sandiaga Uno.
Sabrun dalam Konferensi Pers dan Diskusi Publik bertajuk "Mendesak Investigasi Wafatnya Ratusan Petugas KPPS" di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) mengakui Ani rekannya.
"Ibu Ani Hasibuan ini rekan kami di Alumni UI. Dia memang 02"
Pada awal sebagai dokter, Ani Hasibuan menunjukkan minat tinggi pada kasus-kasus HIV/AIDS.
Postingan tentang LGBTq sempat beredar di Facebook mengatasnamakan dr Ani Hasibuan. Kisah tentang kaum gay, baik pelaku dan korban yang meninggal di RS.
*
Gempar Pelecehan Seksual Dosen ke Mahasiswi USU, Wawancara Mawar Ungkap Kejadian di Kamar Hotel
BPN Akan Gelar Demo Damai Tiga Hari Berturut-turut, Tutup Opsi Pemilu Diulang
Heboh Pelajar Berjilbab SMP Lubuklinggau Ditemukan di Got, Ada 3 Luka Tusukan, Ini Pesan Terakhirnya
Andre Taulany Diistirahatkan di 2 Acara TV, Posting Kondisinya Kini Ditanggapi Sule
Titiek Soeharto Tanggapi Rumor Prabowo Lari Keluar Negeri: Kita Kan Menang, Kenapa Harus Takut
TERBARU, KKB Nyatakan Akan Tembak Pekerja Freeport, Nama Prabowo Disebut Pemimpinnya
Update: Hasil Real Count KPU Sabtu 18 Mei Pukul 07.00 WIB, 6 Daerah Sudah 100 Persen
TONTON VIDEO: Transmart Hadir Perdana di Kota Jambi, Rasakan Pengalaman Berbeda dalam Berbelanja
IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fahri Hamzah Bela Ani Hasibuan, Sebut Apa yang Disampaikan Ahli Saraf Itu Bukan Ujaran Kebencian
dan di Wartakotalive dengan judul Ani Hasibuan Dokter Bongkar Kematian Anggota KPPS Diancam Hukuman 10 Tahun Hari Ini Dipanggil Polisi