BPN Tak Akan ke MK, Fadli Zon Sebut Tak Ada Gunanya, Mahfud MD: Tidak Percaya, Tapi Jangan Provokasi

Fadli Zon sebut BPN tak akan bawa bukti kecurangan Pemilu karena tidak ada gunanya, Mahfud MD beri pernyataan soal ketidak percayaan hukum.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
BPN Tak Akan ke MK, Fadli Zon Sebut 'Tak Ada Gunanya', Mahfud MD: Tidak Percaya Boleh, Tapi Jangan Provokasi 

BPN Tak Akan ke MK, Fadli Zon Sebut 'Tak Ada Gunanya', Mahfud MD: Tidak Percaya Boleh, Tapi Jangan Provokasi

TRIBUNJAMBI.COM - Fadli Zon sebut BPN tak akan bawa bukti kecurangan Pemilu karena tidak ada gunanya, Mahfud MD beri pernyataan soal ketidak percayaan hukum.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menegaskan pihaknya tak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Tuding Pemilu Curang Tapi Kubu Prabowo-Sandi Enggan Gugat ke MK, Mau Pakai Cara Apa Lagi?

Baca: KABAR Gembira, Setelah Kemenhub Turunkan Tarif, Inilah Daftar Harga Tiket Pesawat Rute Populer

Baca: Menanti THR untuk PNS/Polri/TNI 24 Mei, Gaji ke-13 Juni 2019, Ini Rincian yang Diterima

Menurutnya, menempuh jalur ke MK akan sia-sia saja karena pengalaman di Pilpres 2014 lalu yang tidak memproses laporan pihaknya.

Pada Pilpres 2014 lalu, Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa pun membuat laporan ke MK terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres.

"Jadi MK saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK karena di 2014 kita sudah menempuh jalur itu dan kita melihat MK itu useless soal Pilpres. Enggak ada gunanya MK," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tapi tidak ada satu boks pun yang dibuka MK," imbuh Fadli.

Mahfud MD pun memberikan pernyataan soal ketidak percayaan seseorang pada hukum.

Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam sesi wawancara Prime Talk yang diunggah di Saluran YouTube metrotvnesw pada 16 Mei 2019.

Mantan Ketua MK tersebut menyebut jika tidak masalah jika tidak masalah orang tidak mempercayai dan tidak menggunakan hukum.

"Kalau orang bilang saya tidak percaya dengan hukum oleh sebab itu saya tidak menggunakam hukum tidak apa-apa. Tetapi jangan menyatakan hukum lalu memprovokasi masyarakat untuk tidak percaya pada keputusan hukum itu beda lagi," jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud MD menegaskan untuk tidak boleh tidak percaya pada putusan pengadilan.

"Boleh saya ndak percaya pada hukum untuk itu saya tidak ke pengadilan. Tapi jangan men-distrust putusan pengadilan," lanjut Mahfud MD.

Lalu Mahfud MD jelaskan jika sudah tidak percaya putusan pengadilan sudah ada hukumannya/ pidananya.

"Kalau tidak percaya putusan pengadilan itu banyak hukumannya. Ada contempt of court, ada penyebaran berita bohong. Banyak nanti hukumnya," pungkas Mahfud MD.

Simak video selengkapnya!

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil penghitungan suara yang kini sedang berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penolakan tersebut disampaikan Ketua BPN, Jenderal Purnawirawan Djoko Santoso dalam acara pemaparan kecurangan Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa, (14/5/2019).

"Kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan. Saya ulangi, kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi bersama rakyat indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," katanya.

Penolakan tersebut menurut Djoko karena penyelenggaraan Pemilu 2019 keluar dari prinsip Luber. Penyelenggaraan Pemilu tidak berlangsung jujur dan adil.

"Kita telah mendengar, melihat, memperhatikan secara mencermati paparan yang disampaikan para pakar para ahli tentang kecurangan pemilu 2019 pada sebelumnya, pada saat dan setelah pemilu yang bersifat TSM, ada juga yang menambahkan brutal," katanya.

Penolakan tegas BPN juga menurut Djoko berdasarkan rekomendasi dan laporan kecurangan dari Partai Politik Koalisi Adil dan Makmur.

"Pidato pak Sandiaga Uno juga mengungkapkan secara garis besar kecurangan yang terjadi," pungkasnya.

Sementara itu tim pakar Prabowo-Sandi Laode Kamaluddin, memaparkan hasil penghitungan internal Pemilu Presiden 2019. Berdasarkanpenghitungan formulir C1 hingga Selasa Pukul 00.00 Wib, perolehan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 44,14 persen atau 39.599. 832 suara sementara pasangan Prabowo Sandi 54,24 persen atau 48.657.483 suara.

"Jadi yang selama ini yang menanyakan datanya, ini datanya, ini hasilnya pasangan Prabowo -Sandi unggul," katanya.

Adapun menurut Laode hasil tersebut berdasarkan perhitungan di 444.976 TPS atau 54,91 persen.

Laode mengatakan pihaknya membuka pintu bagi pihak pihak yang ingin menantang atau menguji penghitungan suara yang dilakukan BPN.

"Kalau ada yang mau menantang ini silahkan, kita adu data saja. Inilah angka angkanya yang kita miliki," katanya.

Menurut Laode formulir C1 yang dimilikinya asli dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum diinput, formulir C1 diversifikasi dan divalidasi.

"Data ini bisa dipertanggungjawabkan. Pertanyaannya, mana datamu? ini dataku," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Zon Sebut ke MK Tak Ada Gunanya, Mahfud MD: Tidak Percaya Boleh, tapi Jangan Provokasi, 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved