Kasus Mutilasi Vera Oktaria

Sepekan Kasus Mutilasi Vera Oktaria Diduga Pelaku Prada DP, Polda Belum Lakukan Penyidikan, Ada Apa?

Kasus mutilasi Vera Oktaria yang ditemukan di sebuah penginapan di Sungai Lilin, Sumatera Selatan ternyata belum dilakukan penyidikan oleh polisi.

Editor: bandot
Tribunsumsel.com/Abriansyah Liberto
Seorang teman Vera Oktaria menunjukkan foto Prada DP dan Vera Oktaria saat foto bersama. TRIBUN SUMSEL/LIBERTO 

Seminggu Kasus Mutilasi Vera Oktaria Berlalu, Polisi Belum Lakukan Penyidikan, Ada Apa?

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus mutilasi Vera Oktaria yang ditemukan di sebuah penginapan di Sungai Lilin, Sumatera Selatan ternyata belum dilakukan penyidikan oleh polisi. 

Kasus ditemukannya Vera Oktaria dalam kondisi mengenaskan di sebuah penginapan tersebut membuat gempar beberapa waktu lalu.

Seminggu berlalunya kasus mutilasi Vera Oktaria polisi masih belum bisa melakukan penyidikan. 

Hal ini lantaran penyidikan kasus mutilasi Vera Oktaria ternyata belum dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian mengaku urung melakukan penyidikan kasus mutilasi Vera Oktaria lantaran masih butuh satu alat bukti lagi.

Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan dan mutilasi kasir Indomaret, Vera Oktaria sudah ditangani oleh pihak kepolisian sejak korban ditemukan di tempat penginapan.

Baca: Polisi Kejar Prada Deri Pramana Hingga ke Bogor, Kasus Mutilasi Vera Oktaria Kasir Cantik Indomaret

Baca: Sudah Pacaran Sejak SMP, Kenapa Prada DP Tega Membunuh Vera Oktaria?

Vera Oktaria yang dikabarkan menghilang sejak 7 Mei 2019 lantas ditemukan tewas termutilasi di tempat penginapan dua hari setelahnya.

Penemuan korban berawal dari kecurigaan seorang pengurus penginapan yang mencium bau busuk ketika sedang menyapu lantai.

Pihak kepolisian langsung menangani kasus mutilasi Vera Oktaria sejak penemuan korban di penginapan Sahabat Mulia Nomor 06 yang terletak di Jalan PT Hindoli, Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada 9 Mei 2019 lalu, Kompas.com.

Suhartini, ibu almarhumah Vera Oktaria memperlihatkan foto anaknya semasa hidup, di rumah dukai Jalan KH Azhari Lorong Indah Karya Kelurahan Tanggatakat, SU II Palembang, Sabtu (11/5/2019). Vera Oktaria tewas dimutilasi ditemukan di penginapan kawasan Sungaililin, Muba.
Suhartini, ibu almarhumah Vera Oktaria memperlihatkan foto anaknya semasa hidup, di rumah dukai Jalan KH Azhari Lorong Indah Karya Kelurahan Tanggatakat, SU II Palembang, Sabtu (11/5/2019). Vera Oktaria tewas dimutilasi ditemukan di penginapan kawasan Sungaililin, Muba. (SRIPO/SYAHRUL)

Namun, hari ini tepat sepekan kasus itu ditangani kepolisian, ternyata masih belum melakukan penyidikan.

Hal ini lantaran kurangnya satu alat bukti yang harus dikantongi oleh polisi.

Seperti yang diketahui, dalam melakukan proses penyidikan, pihak kepolisian harus mengantongi cukup bukti terlebih dahulu.

Pihak kepolisian harus mengantongi setidaknya lima alat bukti sebelum melakukan penyidikan.

Hal ini berdasarkan pada Undang-undang Kepolisian yang berlaku.

BACA

Daftar 5 Ancaman yang Pernah Ditujukan untuk Jokowi, dari Penggal Kepala s/d Tembak Mati Keluarga

Tung Desem Waringin Bocorkan Kisah Presiden Jokowi Tolak Kamar Presiden Suite Senilai Rp 20 Juta

Keahlian Memasak Syahrini Disandingkan Dengan Luna Maya, Reino Barack Tetap Menikmati Masakan Istri

VIRAL- Sophia Latjuba Dikabarkan Kian Dekat Dengan Gading Marten dan Gempi, Gisella Beri Jawaban

Dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com, pemeriksaan Tersangka maupun Saksi di Kepolisian pada dasarnya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan juga UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU PSK”).

Selain kedua UU tersebut, ada juga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang pada dasarnya mengamanatkan dalam Bab V tentang Pembinaan Profesi.

Secara khusus, KUHAP telah mengatur pada Bab VI tentang Tersangka dan Terdakwa dan Bab VII tentang Bantuan Hukum.

Oleh karena itu, pihak kepolisian harus melakukan segala prosedur pemeriksaan sesuai peraturan baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ((Dokumen KOMPAS.com/ Aji YK Putra))

Dilansir Grid.ID dari laman Tribun Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menuturkan, sebenarnya tugas kepolisian hanyalah menguak sebuah kasus agar bisa terungkap.

"Untuk itu harus dilakukan pemeriksaan, siapa korban dan siapa yang bersama korban terakhir kali," ujar Zulkarnain, Rabu (15/5/2019).

"Bisa diduga sangat kuat bila DP yang bersama korban terakhir kali berdasarkan saksi-saksi," lanjutnya.

Namun, karena latar belakang diduga pelaku dari institusi lain, maka polisi terbatas utuk melakukan penyidikan.

Oleh karena itu, menurut Kapolda Denpom atau instansi tempat dinas terduga pelaku DP-lah yang lebih berwenang melakukan penyidikan.

Akan tetapi, pihak Polda Sumsel tetap mengerahkan seluruh kemampuan untuk membantu kasus mutilasi kasir Indomaret ini hingga tuntas.

Pomdam II Sriwijaya menyebar foto Prada DP sekaligus nomor telepon yang bisa dihubungi bagi yang melihat orang yang kini sedang dicari tersebut.
Pomdam II Sriwijaya menyebar foto Prada DP sekaligus nomor telepon yang bisa dihubungi bagi yang melihat orang yang kini sedang dicari tersebut. (Istimewa/kolase)

Pihak kepolisian kini sudah mengantongi empat dari lima alat bukti yang diperlukan untuk melakukan penyidikan kasus mutilasi Vera Oktaria.

Empat alat bukti terkait kasus tersebut antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk misal pemeriksaan, sidik jari serta motor Honda Beat warna pink milik korban yang dibawa kabur pelaku.

"Berarti, hanya satu alat bukti lagi yakni keterangan pelaku. Bila tertangkap, tinggal mengambil keterangan pelaku. Bila pelaku tertangkap, kewenangan kembali ke Denpom untuk penyidikan," pungkas Zulkarnain.

Oleh karena itu, polisi maupun pihak TNI masih harus mengumpulkan satu alat bukti yaitu terduga pelaku pembunuhan alias Prada DP yang hingga kini masih dalam pencarian.

"Kami tutup semua jalur pelarian untuk mempersempit ruang geraknya,"ujar Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, Rabu (15/5/2019).

Jenderal bintang dua itu menegaskan akan menindak tegas Prada DP jika terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

"Kalau terbukti akan kami cabut. Doakan saja, mudah-mudahan target secepatnya dapat tertangkap. Bila sudah tertangkap, pasti akan kami ungkap dilakukan press rilis," pungkasnya. (*)

Subscribe Youtube Tribun Jambi

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved