Mengaku Dukun Sakti Mampu Hilangkan Sial, Pria Ini Cabuli 20 Remaja, Ternyata Pakai Mantra Ini

Puluhan anak di bawah umur 15 hingga 17 tahun menjadi korban pencabulan seorang pria berusia 56 tahun, simak peristiwa tersebut.

Editor:
Tribunjabar/Firman Wijaksana.
Pelaku pencabulan kepada 20 anak perempuan di bawah umur, RGS menunduk saat dimintai keterangan oleh Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Rabu (15/5/2019). 

Sebanyak 12 orang korban hanya dilecehkan, sedangkan 8 orang sudah disetubuhi.

Saat ditanya kembali terkait jumlah korban, RGS menegaskan, seingatnya hanya 20 anak baru gede (ABG) yang dicabulinya.

Namun polisi masih menindaklanjuti korban-korban lainnya.

Kepada penyidik, pria pengangguran ini mengaku menyesali perbuatannya.

Pemuda Ini Cabuli 20 ABG Cewek, Kenalan di Facebook Modusnya Gelar Ritual Hilangkan Sial
Pelaku pencabulan kepada 20 anak perempuan di bawah umur, RGS menunduk saat dimintai keterangan oleh Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Rabu (15/5/2019). |Tribunjabar/Firman Wijaksana.

Awal Mula Terungkapnya Kasus 

Aksi pemuda pengangguran ini terungkap setelah salah seorang korban gadis berusia 16 tahun mengadukan yang dialaminya ke orangtuanya.

Selanjutnya, orangtuanya melaporkan kejadian yang menimpanya putrinya ke Polsek Cisewu.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menjelaskan kejadian pencabulan tersebut terbongkar saat salah seorang orang tua korban melapor ke Polsek Cisewu.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan kasus pencabulan di wilayahnya. Setelah kami telusuri ternyata benar," ujar AKBP Budi, Rabu (15/5/2019).

"Pengakuan RGS, korbannya ada 20 anak perempuan.

Dari 20 orang korban, RGS melakukan hubungan badan dengan 8 orang.

Korban berusia 15-17 tahun. 

Setelah dicocokkan ternyata benar ada 20 orang," jelas Kapolres.

Aksi RGS ini telah berlangsung sejak Juni 2018.

Sedangkan modus ritual  ini dilakukan di rumah pelaku sendiri.

Kini RGS mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pemuda Ini Cabuli 20 ABG Cewek, Kenalan di Facebook Modusnya Gelar Ritual Hilangkan Sial

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pengakuan Pemuda di Garut Cabuli 20 Gadis Remaja yang Berkenalan dari Facebook, http://medan.tribunnews.com/2019/05/16/pengakuan-pemuda-di-garut-berhasil-cabuli-20-gadis-remaja-yang-berkenalan-dari-facebook?page=all.


Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved