Sidang Perkara Narkotika
Kasus Pemilik 70 Butir Pil Ekstasi, Isnarto Divonis Lebih Tinggi dari Pemilik Narkotika
Kasus Pemilik 70 Butir Pil Ekstasi, Isnarto Divonis Lebih Tinggi dari Pemilik Narkotika
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Kasus Pemilik 70 Butir Pil Ekstasi, Isnarto Divonis Lebih Tinggi dari Pemilik Narkotika
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus narkotika, Isnarto, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan.
Terdakwa Isnarto sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 9 tahun penjara. Selain itu denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Ia dinyatakan melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca: Didenda Rp 1 Milyar, Terdakwa Pemilik 70 Butir Pil Ekstasi Divonis 6 tahun Penjara
Baca: Subdenpom II/2-2 Tanjab Gelar Razia, Persempit Ruang Gerak DPO Prada Deri Permana
Baca: Sudah Dciduk Warga, Prada DP Terduga Pembunuh Disertai Mutilasi Vera Oktaria Berhasil Kabur
Baca: Suami Pergoki Istri Dijemput Selingkuhan, Pisau Dapur Dipakai Habisi Nyawa Pria Idaman Lain
Isnarto diketahui melakukannya bersama Yudi pada berkas terpisah.
Dalam kasus ini, terdakwa Isnarto ditangkap bersama wahyudi ditangkap oleh anggota Polda Jambi, tepatnya di kawasan Jembatan Aurduri 2, pada Desember 2018 lalu.
Saat dilakukan penangkapan, aparat menemukan narkotika jenis sabu beberapa paket dan 70 butir pil ekstasi. Dari pengakuannya, barang haram tersebut merupakan titipan terdakwa Isnarto.
Kasus Pemilik 70 Butir Pil Ekstasi, Isnarto Divonis Lebih Tinggi dari Pemilik Narkotika (Jaka HB/Tribun Jambi)