Sidang Perkara Narkotika
Didenda Rp 1 Milyar, Terdakwa Pemilik 70 Butir Pil Ekstasi Divonis 6 tahun Penjara
Didenda Rp 1 Milyar, Terdakwa Pemilik 70 Butir Pil Ekstasi Divonis 6 tahun Penjara
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Didenda Rp 1 Milyar, Terdakwa Pemilik 70 Butir Pil Ekstasi Divonis 6 tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yudi Eka Putra, terdakwa perkara narkotika, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/5/2019).
"Denda Rp1 miliar dan jika tidak dibayar akan diganti kurungan penjara 3 bulan," sebut Arfan Yani, Ketua majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa Yudi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Baca: Subdenpom II/2-2 Tanjab Gelar Razia, Persempit Ruang Gerak DPO Prada Deri Permana
Baca: Video Adegan Ranjang Oknum PNS Kantor Camat Parlilitan Dibongkar, Pria Selingkuh dengan Kakak Ipar
Baca: Napi Dipukuli Sipir Hingga Keluar Kotoran, Reda Setelah TNI Datang, Pengakuan Napi Narkoba Langkat
Yudi diketahui melakukan hal ini bersama dengan terdakwa Isnarto dengan berkas berbeda.
Yudi dinyatakan melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam kasus ini, terdakwa wahyudi ditangkap oleh anggota Polda Jambi, tepatnya di kawasan jembatan Aurduri 2, pada Desember 2018 lalu.
Baca: Suami Pergoki Istri Dijemput Selingkuhan, Pisau Dapur Dipakai Habisi Nyawa Pria Idaman Lain
Baca: Kisah Neerja Bhanot, Pramugari Gugur Sebagai Pahlawan, Selamatkan Penumpang dari Pembajak Pesawat
Saat dilakukan penangkapan, aparat menemukan narkotika jenis sabu beberapa paket dan 70 butir pil ekstasi.
Dari pengakuannya, barang haram tersebut merupakan titipan terdakwa Isnarto.
Didenda Rp 1 Milyar, Terdakwa Pemilik 70 Butir Pil Ekstasi Divonis 6 tahun Penjara (Jaka HB/Tribun Jambi)