Pilpres 2019

TIBA-Tiba Ali Mochtar Ngabalin Ajak Presiden Joko Widodo Bersumpah Soal Tudingan Makar, Ada Apa?

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersumpah soal tudingan makar yang berasal da

Editor: andika arnoldy
TribunWow.com/Octavia Monica
Ali Mochtar Ngabalin 

"Saya sudah bilang pada presiden nanti saya wakili, mari kita bersumpah dengan demi Allah, dengan Qur'an dengan nama Allah, kita berhadapan karena jangan seluruh fitnah, adu domba, mencederai nama baik presiden, pemerintah, melakukan berbagai macam tindakan yang menyudutkan presiden dan pemerintah itu semua fitnah, sesat, dan menyesatkan karena kita kan memberikan kepercayaan pada kepolisian negara."

"Ada regulasinya, polisi begitu luar biasa sebagai keamanan dalam negeri. Menggunakan fungsi dan kewenangannya atas perintah UU, kita harus memberikan dukungan pada polisi."

"Negara ini enggak bisa kalau Anda sesuka hati melakukan apa saja yang Anda mau dalam negara ini kemudian memberlakukan hukum rimba, tinggal saja di hutan-hutan sana."

Lihat videonya di menit awal:

Diketahui, nama caleg PAN Eggi Sudjana menjadi satu di antara orang yang ditangkap pihak kepolisian karena dugaan kasus makar.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Mengutip Kompas.com, Eggi menyebutkan, penetapannya sebagai seorang tersangka kasus dugaan makar tidak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.

"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, (Kamis 9/5/2019).

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved