Eggi Sudjana Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Tersangka Kasus Makar Selama 20 Hari Kedepan
Polda Metro Jaya akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, Selasa (14/5/2019) malam.
Eggi Sudjana Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Tersangka Kasus Makar Selama 20 Hari Kedepan
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, Selasa (14/5/2019) malam.
Sebelumnya penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana, usai memeriksa Eggi sebagai tersangka, Selasa (14/5/2019) pagi.
Eggi keluar dari ruang penyidik, Selasa malam sekitar pukul 23:15 dan dikawal sejumlah anggota polisi ke ruang tahanan.
Namun Eggi tidak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia mengenakan kaos berkerah warna merah hitam dengan peci.
Baca: Hasil Rekapitulasi KPU Jatim 2019, 14 Artis Nyaleg Dipastikan Gagal ke Senayan, Ini Daftar Namanya
Baca: Jadwal Final Liga Champions Tottenham vs Liverpool Live Streaming RCTI, Perebutan Trofi Pelipur Lara
Kepada wartawan yang masih menunggu di depan ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Eggi mengatakan dirinya kini resmi ditahan pihak kepolisian dalam 20 hari ke depan.
"Bismillah, Assalamualaikum. Insya Allah saya warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum. PMJ bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani surat penahanan atau saya menolak ditahan begitu," kata Eggi.
Ia menegaskan ada beberapa alasan dirinya tidak mau menandatangani surat penahanannya.
Diantaranya, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, seorang advokat tak dapat dipidanakan.
Sebab saat ia berorasi soal people power seperti yang dilaporkan, statusnya sebagai tim advokasi BPN.
"Pertama, saya sebagai advokat menurut UU 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," katanya.
Sehingga, kata Eggi, harus sidang kode etik advokat dulu terhadap dirinya sebelum diproses di kepolisian.
"Yang kedua ada kode etik advokat, saya ketua dewan kehormatan advokat kongres advokat Indonesia sudah kirim surat harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses," kata Eggi.
Baca: Disney Rilis Teaser Trailer Pertama Maleficent 2 di Youtube, Pemeran Penyihir Masih Angelina Jolie?
Baca: VIRAL Beredar Gambar Sekelompok Pemuda Konvoi Pamerkan Senjata Tajam, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
Selain itu, kata Eggi, proses perkara di kepolisian harus menunggu proses praperadilan yang telah diajukan pihaknya atas penetapan tersangka dirinya.
"Yang ketiga saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilannya baru saya diproses hukum," kata Eggi.
Keempat, terkait gelar perkara yang dilakukan atas kasusnya dianggap melanggar aturan.
"Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan perkap Kapolri nomor 12 tahun 2014. Dimana seharusnya saya diikutsertakan dalam gelar perkara, tapi tidak," katanya.
Atas dasar itu, Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan dan berharap keadilan atad dirinya.
Namun Eggi mengaku tetap mengikuti kewenangan polisi dalam kasusnya.
"Kurang lebih itu tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan. Jadi ya kita ikuti kewenangan polisi.
Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesui dengan profesional modern dan terpercaya, maka saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," kata Eggi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana sudah ditangkap Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) 06.00 pagi setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin sore.
Surat Perintah Penangkapan bernomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum.
Baca: Seorang Pria Diduga Dibakar Hidup-hidup oleh Tetangganya, Ada Dua Pelaku yang Diamankan Polisi
Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan atas orasinya soal people power.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan politisi PDIP, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019) atas dugaan makar.
Dalam laporannya Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Tips dan Trik Mempercantik Insta Stories dengan 10 Aplikasi Ini, Mudah dan Banyak Efek Bisa Dipilih
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Setelah Ditangkap, Eggi Sudjana Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari ke Depan, http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/15/setelah-ditangkap-eggi-sudjana-resmi-ditahan-polda-metro-jaya-selama-20-hari-ke-depan?page=all.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Mirmo Saptono