Mahfud MD Bahas UU tentang Makar dan Sebut 3 Kategori Tindakan Makar, Apakah Eggi dan Kivlan Masuk?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan tentang kategori makar yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Editor: andika arnoldy
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) 

TRIBUNJAMBI.COM Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan tentang kategori makar yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Diketahui saat ini tengah ramai diperbincangkan mengenai dugaan tindakan makar yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

Advokat Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan makar atas orasinya di Rumah Kertanegara pada 17 April lalu.

Saat itu, Eggi menyerukan soal people power di hadapan pendukung Prabowo-Sandiaga.

Dalam kasus ini, Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, polisi kembali menangani kasus tentang dugaan makar.

Baca: Wiranto Tanggapi Tudingan Adanya Kecurangan Pemilu-Pilpres 2019, Habib Rizieq Itu Siapa?

Baca: Wiranto Bentuk 24 Anggota Tim Asistensi Hukum, Ada Mahfud MD, Rocky Gerung Sebut Kata Dungu

Baca: Singgung Keras Mahfud MD, Hamdan Zoelva Beri Pengakuan Soal Keputusan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Kali ini Kivlan Zen yang tersangkut kasus makar tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Kivlan Zen pada Senin (13/5) terkait kasus dugaan makar.

Selain kasus dugaan makar, Kivlan juga akan diperiksa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kemudian, seorang pemuda berinisial HS juga diduga dijerat dengan pasal makar karena menyebut akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Terkait makar, Mahfud MD menyebut ada tiga kategori yang melekat pada pasal yang mengatur tentang tindakan makar.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD saat wawancara bersama TV One pada bulan September 2018 lalu yang kembali diunggah di Youtube Tv One, Senin (13/5/2019).

"Makar itu diatur di dalam KUHP pasal 104 sampai dg 129 isinya secara garis besar ada 3 hal makar itu," kata Mahfud MD.

"Pertama, melakukan perampasan kemerdekaan terhadap presiden dan wakil presiden."

"Jadi disandera, kemerdekaannya dirampas, diculik, disembunyikan, itu makar."

"Yang kedua, melakukan permufakatan jahat untuk menyandera atau merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden sehingga pemerintahan lumpuh."

"Lalu yang ketiga, gerakan mengganti ideologi negara, itu makar," pungkas Mahfud MD.

Simak video selengkapnya di bawah ini.

Soal kasus makar, Eggi Sudjana menilai polisi diskriminatif

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Eggi Sudjana menilai polisi bersikap diskriminatif terhadapnya terkait penyidikan kasus dugaan makar yang menjerat dirinya.

Menurut dia, polisi seharusnya juga memeriksa Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yaitu Moeldoko, yang pernah menyuarakan perang total.

Istilah perang total pernah diungkapkan Moeldoko dua bulan sebelum Pemilihan Presiden 2019 di Markas TKN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Moeldoko pernah ngomong perang total. Perang itu sudah engga ada kata lain selain saling membunuh. Tapi, Moeldoko tenang-tenang saja, tidak diperiksa. Itu merupakan kondisi diskriminatif," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Eggi mengatakan, ungkapan people power yang ia suarakan tidak ada kaitannya dengan tindakan makar.

"Kalau people power itu engga ada urusannya sama makar," ujar Eggi.

Eggi datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Ia tiba di Polda Metro Jaya pukul 16.36 WIB bersama tim kuasa hukumnya.

Saat dikonfirmasi mengenai alasan kedatangannya, Eggi yang juga seorang pengacara itu mengatakan ia ingin membuktikan kejujuran dan keadilan kepada penyidik.

"Kalau saya malah terima kasih pada penetapan tersangka ini karena ini jadi peluang untuk membuktikan bahwa kejujuran dan keadilan bisa tampak," kata Eggi.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. 
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Eggi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat lalu.

Kivlan Zen: Tidak benar ada makar

Sementara itu, Kivlan Zen, membantah ia telah melakukan tindakan dugaan makar.

"Tidak benar ada makar, siapa," kata Kivlan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019) dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Menurutnya, ia tidak memiliki kekuatan yang dibutuhkan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini.

"Saya enggak punya senjata, saya enggak ada pengikut yang bawa pasukan bersenjata, dan saya tidak menyatakan bahwa kita membentuk pemerintahan baru, saya tidak pernah menyatakan itu," ungkapnya.

Kendati demikian, ia mengaku siap menjalani proses hukum yang berlangsung.

Kivlan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin hari ini.

Kivlan pun menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum tersebut.

"Jadi jelas kok saya itu kooperatif, enggak mau lari. Bagaimana mau lari, saya itu perwira jenderal, saya ini sudah berbuat banyak untuk RI," ujar Kivlan.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (*)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved