Mahfud MD Bahas UU tentang Makar dan Sebut 3 Kategori Tindakan Makar, Apakah Eggi dan Kivlan Masuk?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan tentang kategori makar yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Editor: andika arnoldy
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) 

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD saat wawancara bersama TV One pada bulan September 2018 lalu yang kembali diunggah di Youtube Tv One, Senin (13/5/2019).

"Makar itu diatur di dalam KUHP pasal 104 sampai dg 129 isinya secara garis besar ada 3 hal makar itu," kata Mahfud MD.

"Pertama, melakukan perampasan kemerdekaan terhadap presiden dan wakil presiden."

"Jadi disandera, kemerdekaannya dirampas, diculik, disembunyikan, itu makar."

"Yang kedua, melakukan permufakatan jahat untuk menyandera atau merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden sehingga pemerintahan lumpuh."

"Lalu yang ketiga, gerakan mengganti ideologi negara, itu makar," pungkas Mahfud MD.

Simak video selengkapnya di bawah ini.

Soal kasus makar, Eggi Sudjana menilai polisi diskriminatif

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Eggi Sudjana menilai polisi bersikap diskriminatif terhadapnya terkait penyidikan kasus dugaan makar yang menjerat dirinya.

Menurut dia, polisi seharusnya juga memeriksa Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yaitu Moeldoko, yang pernah menyuarakan perang total.

Istilah perang total pernah diungkapkan Moeldoko dua bulan sebelum Pemilihan Presiden 2019 di Markas TKN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Moeldoko pernah ngomong perang total. Perang itu sudah engga ada kata lain selain saling membunuh. Tapi, Moeldoko tenang-tenang saja, tidak diperiksa. Itu merupakan kondisi diskriminatif," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Eggi mengatakan, ungkapan people power yang ia suarakan tidak ada kaitannya dengan tindakan makar.

"Kalau people power itu engga ada urusannya sama makar," ujar Eggi.

Eggi datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved