Eggi Sudjana Ditangkap, Polisi Tanggapi Tersangka Sebut Ada Keanehan di Surat Penangkapan

Alih-alih meninggalkan Gedung Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan, Eggi justru ditangkap oleh penyidik sekira pukul 05.30 WIB.

Editor: Nani Rachmaini
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Surat penangkapan Eggi Sudjana yang diterbitkan Selasa (14/5/2019).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) 

Eggi Sudjana Ditahan Setelah Diperiksa 13 Jam, Pitra Sebut Ada Keanehan, Surat Penangkapan Jadi Sorotan

TRIBUNJAMBI.COM-Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, ditangkap menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Polda Metro Jaya.

Penangkapan Eggi berlangsung dramatis. Usai pemeriksaan Eggi sebagai tersangka selama 13 jam, penyidik langsung membacakan surat penangkapan di hadapan Eggi dan kuasa hukumnya.

Pemeriksaan Eggi berlangsung sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB sampai Selasa (14/5/2019) subuh.

Alih-alih meninggalkan Gedung Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan, Eggi justru ditangkap oleh penyidik sekira pukul 05.30 WIB.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Surat penangkapan Eggi Sudjana yang diterbitkan Selasa (14/5/2019).
Surat penangkapan Eggi Sudjana yang diterbitkan Selasa (14/5/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Menurut Pitra, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

"Aneh, makarnya tidak ada tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan tersangka Eggi Sudjana sudah sesuai aturan.

Argo Yuwono pun menyebut tidak ada keanehan tentang penangkapan terhadap Eggi.

"Surat penangkapan sudah sesuai aturan. Prosesnya setelah pemeriksaan tersangka. Proses administrasinya memang seperti itu," ungkap Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (14/5/2019).

Argo mengatakan penangkapan dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana yang didampingi tim kuasa hukumnya di ruang penyidik, Selasa subuh.

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Sudjana. Mengenai penahanan belum. Penahanan atau tidak nantinya, adalah wewenang penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (14/5/2019).

Argo menyebut kemungkinan Eggi ditahan atau tidak, akan diputuskan oleh penyidik dalam waktu 1x24 jam.

"Semua kemungkinan masih bisa terjadi, apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak," kata Argo.

Presiden Jokowi Tanggapi Video Viral Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepalanya, Simpati?

Syarat Melihat Rambut yang Diklaim Milik Nabi Muhammad SAW di Rumah Opick, Ada 4, Cukup Mudah

VIDEO: Ustaz Abdul Somad Pertanyakan Penangkapan Terkesan Tebang Pilih, Dijawab Tito Karnavian

Niat Puasa Ramadan 1440 Hijriyah dan Bacaan Niat Makan Sahur Lengkap dengan Bahasa Arab

Ngoceh Penggal Jokowi, Hermawan Dipecat & Terancam Gagal Nikah, Ini Kata Polisi Soal Hukuman Mati

Eggi Sudjana dan Amien Rais Masuk 13 Daftar Tokoh Dikaji Tim Hukum, Eggi Balik Nantang

Cacar Monyet SIngapura Ancam Batam, Hati-hati, Ini Gejala dan Cara Penularan, Beda dari Cacar Air

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka makar pada Senin (13/5/2019).

Penjelasan Eggi Sudjana

Eggi Sudjana mematuhi panggilan penyidik tersebut. Saat mendatangi Polda Metro Jaya, Eggi mengatakan polisi telah melakukan kriminalisasi jika dirinya ditahan sebagai tersangka dugaan makar.

"Kalau ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," ujar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Ia meminta polisi bersikap objektif dalam menangani kasus yang menjerat dirinya.

Menurut Eggi Sudjana, Polri harus sesuai dengan jargon Promoter yakni profesional, modern, dan terpercaya.

"Kita minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (bapak polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai di mana," ungkap Eggi Sudjana.

Bawa Alquran

Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan seruan people power.

Eggi Sudjana tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 16.30 WIB, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Dalam pemeriksaan ini, Eggi Sudjana tampil mengenakan baju koko dan peci. Ia juga membawa kitab suci Alquran.

"Bawa Alquran saja buat baca-baca," ujar Eggi Sudjana sebelum masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Politikus PAN ini justru mengaku bersyukur ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Eggi Sudjana, status tersangka merupakan peluang untuk membuktikan bahwa dirinya benar.

"Kalau saya tinjauan spiritual saya malah terimaksih gitu loh jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran kebenran keadilan bisa tampak," tutur Eggi.

Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019).

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Presiden Jokowi Tanggapi Video Viral Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepalanya, Simpati?

Syarat Melihat Rambut yang Diklaim Milik Nabi Muhammad SAW di Rumah Opick, Ada 4, Cukup Mudah

VIDEO: Ustaz Abdul Somad Pertanyakan Penangkapan Terkesan Tebang Pilih, Dijawab Tito Karnavian

Niat Puasa Ramadan 1440 Hijriyah dan Bacaan Niat Makan Sahur Lengkap dengan Bahasa Arab

Ngoceh Penggal Jokowi, Hermawan Dipecat & Terancam Gagal Nikah, Ini Kata Polisi Soal Hukuman Mati

Eggi Sudjana dan Amien Rais Masuk 13 Daftar Tokoh Dikaji Tim Hukum, Eggi Balik Nantang

Cacar Monyet SIngapura Ancam Batam, Hati-hati, Ini Gejala dan Cara Penularan, Beda dari Cacar Air

Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'. Eggi pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2019), Eggi Sudjana membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar.

Menurut dia, tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.

Dugaan makar itu terus bergulir. Eggi diperiksa kembali pada Senin (29/5/2019). Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan.

Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.(*)

TONTON VIDEO: VIRAL! Seorang Wanita Naik Motor NMAX Tercebur ke Laut, Lampu Motor Tetap Nyala

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eggi Sudjana Ditahan Usai Diperiksa Selama 13 Jam


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved