Menghilang 2 Bulan, Remaja 14 Tahun Ditemukan di Tempat Prostitusi Setelah Sebelumnya Diperkosa

Seorang gadis 14 tahun di Tulangbawang dipaksa berhubungan intim dan ditinggal di tempat prostitusi, bagaimana nasib remaja tersebut?

Editor:
net
Ilustrasi 

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban dan kasur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Diantaranya, pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Zainul.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dibawa Kabur dari Rumah Kakaknya, Gadis ABG Asal Tulangbawang Dicabuli di Tempat Prostitusi, http://lampung.tribunnews.com/2019/05/12/dibawa-kabur-dari-rumah-kakaknya-gadis-abg-asal-tulangbawang-dicabuli-di-tempat-prostitusi?page=all.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved