Mahfud MD Masuk Tim Asistensi Hukum Wiranto Mulai Kaji Aktivitas Inskonstitusional, Anggotanya 24

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD masuk menjadi satu diantara anggota tim asistensi hukum yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Keamanan Wiran

Editor: bandot
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) 

Mahfud MD Masuk Tim Asistensi Hukum Kaji Aktivitas Inskonstitusional Bentukan Wiranto, Ini Daftar Lengkap 22 anggotanya

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD masuk menjadi satu diantara anggota tim asistensi hukum yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Keamanan Wiranto.

tim tersebut dibentuk untuk membahas kajian-kajian aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Dan Kamis (9/5/2019) Tim asistensi hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sudah mulai efektif bekerja.

Para pakar yang tergabung dalam Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam mulai membahas kajian-kajian aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Kajian ini akan diteruskan ke penegak hukum.

Pada hari ini, Kamis (9/5/2019), Wiranto memimpin rapat yang dihadiri oleh para pakar dalam tim tersebut.

Baca: DELAPAN Pramugari Cantik Disunting Artis Papan Atas, Nomor 8 Dijadikan Istri ke-2 Pesulap

Baca: Lima Bedeng di Bungo Habis Terbakar, Pemilik Hanya Bisa Nangis Lihat Rumahnya Jadi Arang

Baca: Perlakuan BTS Hormati Fans Muslim yang Berhijab, Seperti Ini yang Dilakukan Jimin, V dan J-Hope

Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.

Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.

"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.

KOMPAS IMAGES/ANDREAS LUKAS A
 
Menko Polhukam Wiranto 
KOMPAS IMAGES/ANDREAS LUKAS A   Menko Polhukam Wiranto  ()

Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini terdiri dari 22 pakar.

Jumlah itu terdiri dari pakar, staf Polhukam hingga anggota Polri.

Namun, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi.

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved