Pemilu 2019
Kasus Pencoblosan Surat Suara lebih Dari 1 Kali, Bawaslu Sarolangun Tetapkan Sebagai Temuan
Kasus Pencoblosan Surat Suara lebih Dari 1 Kali, Bawaslu Sarolangun Tetapkan Sebagai Temuan
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Kasus Pencoblosan Surat Suara lebih Dari 1 Kali, Bawaslu Sarolangun Tetapkan Sebagai Temuan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Terkait pencoblosan surat suara oleh oknum petugas KPPS, tepatnya di TPS 04 Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, pada pemungutan suara 17 April 2019 lalu,
Dari 15 orang yang memenuhi panggilan sudah ditetapkan 9 orang masuk dalam tahap penyidikan oleh tim Gakumdu Sarolangun.
Baca: Tata Cara dan Niat Mandi Wajib, Cocok Dipraktikan Setelah Sunah Rasul Malam Ini
Baca: Langkah Penyelamatan Danau Kerinci
Baca: Pelaku Spesialis Bongkar Rumah yang Resahkan Warga di Sarolangun, Diciduk Polisi tanpa Perlawanan
Pencoblosan surat suara lebih dari satu kali oleh oknum ini merupakan temuan pertama Bawaslu Sarolangun.
"9 orang dari 15 yang diinvestigasi masuk dalam tahap pemeriksaan," kata Mudrika, Divisi hukum penindakan dan pelanggaran, Bawaslu Sarolangun, Kamis (9/5/2019).
Menurutnya, dasar dari penetapan temuan ini karena dari hasil verifikasi pemanggilan sebelumnya bahwa, mereka saling mengakui melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Baca: Bos BUMN Bercumbu dengan Wanita Rambut Panjang di Dalam Lift, sebelum Tewas di Lorong Hotel
Baca: MELIHAT Kemampuan Spesial Prajurit Yontaifib, Pasukan Marinir Penemu Black Box Lion Air JT 610
Baca: Pekerjaan Sampingan Pramugari Ini di Balik Kabin Pesawat, Ada yang 2 Tahun Dapat Rp 14 Miliar!
Temuan tersebut sudah diregister yang sebentar lagi akan dilakukan pemeriksan terhadap terlapor dan saksi
"9 orang itu anggota KPPS dan oknum masyarakat," sebut Mudrika.
Jika hasil pemeriksaan tim gakumdu nanti memenuhi administrasi maka akan segera dilimpahkan ke Polres.
Kasus Pencoblosan Surat Suara lebih Dari 1 Kali, Bawaslu Sarolangun Tetapkan Sebagai Temuan (Wahyu/Tribun Jambi)