Bachtiar Nasir Tersangka
Siapa Bachtiar Nasir, Ketua GNPF-MUI, Penggerak PA 212, Kini Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Siapa sebenarnya Bachtiar Nasir, belakangan namanya sangat santer. Bachtiar Nasir merupakan salah satu pentolan PA 212 dan bagian dari Ijtima' Ulama.
Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM- Siapa sebenarnya Bachtiar Nasir, belakangan namanya sangat santer.
Bachtiar Nasir merupakan salah satu pentolan PA 212 dan bagian dari Ijtima' Ulama.
Bachtiar Nasir juga merupakan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
Namun baru-baru ini Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dilansir dari Wikipedia, Bachtiar Nasir bernama lengkap Bachtiar Nasir, Lc. MM, lahir 52 tahun lalu tepatnya di Jakarta, 26 Juni 1967.
Baca: BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka, Karena Masalah Ini
Baca: Gatot Nurmantyo: Wiranto Bakal Digantikan Mahfud MD, Ini Katanya Soal Marsekal Hadi, Luhut Panjaitan
Baca: Blokade Jalinsum, Caleg PDIP Ancam KPU Jika 3 Tuntutan Tak Dipenuhi, Pengendara Harap Waspada
Bachtiar Nasir adalah seorang Dai dan Ulama yang mendalami Ilmu-Ilmu Al-Qur’an.
Bachtiar Nasir merupakan pemimpin Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Islamic Center,
Bachtiar Nasir juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI),
Ketua Alumni Saudi Arabia se-Indonesia serta Ketua Alumni Madinah Islamic University se-Indonesia
Bachtiar Nasir juga tercatat pernah menjadi Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Namanya semakin ramai diberitakan saat ia didaulat menjadi penanggung jawab Aksi Damai 4 November 2016 di bawah nama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
Beliau menyelesaikan pendidikan jenjang menengah di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan Pondok Pesantren Daarul Huffazh, Bone, Sulawesi Selatan. Beliau melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Islam Madinah, Arab Saudi.

Bahtiar Nasir merupakan penggerak Aksi Damai 4-11-2016, saat itu mendesak proses hukum terhadap Ahok yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Islam.
Aksi tersebut melibatkan para Ulama dan berbagai lapisan kaum muslim dengan jumlah kurang lebih 500 ribu peserta.
Aksi tersebut tidak lepas dari sosok Ustadz Bachtiar Nasir yang didaulat menjadi penanggung jawab di bawah nama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI)
TERSANGKA TPPU
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sudah diperiksa
Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.
Dia dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2107).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.
Ketua GNPF Bachtiar Nasir saat diperiksa di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2017). ((Ambaranie Nadia K.M))
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).
Ustaz Bachtiar Nasir saat berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)
Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Menurut Rikwanto, ada delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.
Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.
"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.
Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (10/2/2017 lalu.