Unggah Ujaran Kebencian di Facebook, Pria Penghina Habib Rizieq Shihab Dibekuk Langsung Tersangka
Polresta Kalimantan Barat menangkap dan menetapkan EM (30) sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial Facebook, M
Terkait kasus ujaran kebencian di media sosial, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengimbau kepada masyarakat maupun wargnet untuk menjaga ‘jempolnya’ agar tidak langsung share dan memosting hal-hal yang menjurus ke ujaran kebencian dan SARA.
“Apalagi ini mendekati bukan puasa, kondusifitas harus tetap terjaga. Jangan terima mentah-mentah, filter dan cermati setiap informasi yang masuk atau hendak dibagikan," ujarnya.
Kapolresta Pontianak mengungkapkan, saat ini GV masih dilakukan pemeriksaan atau intorgasi.
"Pengakuan GV ia melakukan itu karena ikut-ikutan temannya dengan situasi yang ada," ungkap Kapolresta.
Selain itu, pada postingan terakhir, GV tak hanya mengonsumsi sabu tapi juga mengonsumsi minuman beralkohol berupa arak. "Jadi ini bisa menjadi pemicu, karena di luar kesadaran. Saat ini pelaku terus kita amankan dan kita akan tetapkan penahanannya malam ini," tukasnya.
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dan sebagian telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sebar Kebencian Lewat Facebook Diamuk Warga Tanray II, Pengakuan GV Bikin Miris