Viral Medsos

Terbongkar, Pengakuan Putra Aji Adhari Bisa Tambah DPT Ketika Masuk ke Server KPU, Temukan Bug!

"Kalau di domain utama saya lihat sih masih cukup aman ya, tapi di beberapa sub domain KPU itu masih terlihat kurang aman gitu."

Editor: Tommy Kurniawan
YouTube/Narasi Channel
Terbongkar, Pengakuan Putra Aji Adhari Bisa Tambah DPT Ketika Masuk ke Server KPU, Temukan Bug! 

Putra juga ditanyai mengenai seberapa cepat untuk aparat keamanan Indonesia, untuk menangkap seorang hacker yang ingin berbuat jahat terhadap sebuah instansi.

Ia lalu menyinggung mengenai kasus pemuda asal Payakumbuh, Sumatera Barat, MAA (19) yang diduga mengakses situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara ilegal.

"Sebenarnya bisa cepat banget sih, kayak contohnya itu orang yang di Payakumbuh itu, mau coba retas KPU," ujar Aji.

Ia lantas menjelaskan peretasan oleh MAA tersebut belum dapat menjangkau server KPU namun telah dihentikan oleh aparat.

"Baru mau coba itu juga belum masuk ke server atau ke apa pun, impact-nya ke KPU itu juga belum ada, jadi si KPU itu melihat user dari Payahkumbuh ini masuk berkali-kali ke situs KPU, kaya spam IP gitu, terus si KPU melaporkan ke Polri, Bareskrim, nah selang beberapa hari itu langsung ketangkep," ungkapnya.

KPU di Akses Remaja Payakumbuh secara Ilegal

Diketahui sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/4/2019), MAA (19) disebutkan mencoba mengakses situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara ilegal.

MAA lalu diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polres Payakumbuh di rumahnya di Payakumbuh, Senin (22/4/2019).

Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastyawan Setyowibowo menyebutkan tersangka MAA dari rumahnya, di Payakumbuh Barat.

Dalam pengamanan petugas juga menyita 1 buah laptop merek Lenovo, 2 buah flash disk, 2 unit HP merk Samsung dan sim card, 1 modem Andromax M2Y dan 2 sim card.

Menurut Endrastyawan pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP/B/392/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019, tentang percobaan melakukan illegal access terhadap website KPU.

"Pelaku dikenai Undang-Undang ITE yang melakukan illegal access dan atau menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan website KPU," ujarnya.

Endrastyawan menyebutkan saat ini kasus MAA ditangani Mabes Polri.

"Untuk kelanjutan kasus ini silahkan tanya ke Mabes Polri," ujarnya.

Sedangkan orangtua MAA, Nila Mailinda yang dihubungi Kompas.com membantah anaknya merupakan seorang penjahat.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved