Rabu, 27 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei - 10 Ajaran Ki Hajar Dewantara hingga Perannya di Pendidikan

Tanggal 2 Mei itu merupakan hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara. Siapa sebenarnya Ki Hadjar Dewantara? Apa pula perannya sampai-sampai hari

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunkaltim
Ilustrasi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 

Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia kurang lebih, "Di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat, di belakang memberikan dorongan."

Sederet slogan tersebut sampai kini resminya masih menjadi acuan bagi guru dalam mendidik para siswanya.

Setidaknya, frasa "tut wuri handayani" masih setia terpajang sebagai bagian dari logo Kementerian Pendidikan Nasional.

Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (kemdikbud.go.id)

Fatwa ajaran

Soewardi alias Ki Hadjar Dewantara adalah Menteri Pendidikan pertama setelah Indonesia merdeka.

Dia ditetapkan Pemerintah sebagai Pahlawan Nasional pada 1959, yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 305 Tahun 1959.

Dalam sistem yang dia kembangkan, Ki Hadjar Dewantara mengeluarkan "10 Fatwa akan Sendi Hidup Merdeka".

Di belakang hari, ajaran ini dikenal dan dikaji lagi antara lain dengan penyebutan beken "pendidikan karakter".

Seperti dikutip dari salah satu situs web lembaga pendidikan Taman Siswa, kesepuluh fatwa Ki Hajar Dewantara tersebut berikut penjelasannya adalah:

1. Lawan sastra ngesti mulya

Terjemahan bebasnya, "dengan pengetahuan kita menuju kemuliaan".

Penjelasan poin ini mencakup pula frasa lain, yaitu sastra herjendrayuningrat pangruwating dyu, yang terjemahannya, "ilmu yang luhur dan mulia menyelamatkan dunia serta melenyapkan kebiadaban".

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei - 10 Ajaran Ki Hajar Dewantara hingga Peranannya di Dunia Pendidikan
Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei - 10 Ajaran Ki Hajar Dewantara hingga Peranannya di Dunia Pendidikan (Instagram)

2. Suci tata ngesti tunggal

Penjelasan bebasnya, "dengan suci batinnya, tertib lahirnya menuju kesempurnaan".

3. Hak diri untuk menuntut salam dan bahagia

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved