Kisah Pilu Rohman, Istri Pulang Jadi TKW Berujung Duka, Tiba-tiba Bawa 2 Anak dan Minta Cerai

Nur Rohman (45), warga Kecamatan Pekalongan Utara syok saat istrinya sepulang menjadi tenaga kerja wanita atau TKW dan minta cerai.

Editor:
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

Didominasi oleh gugatan dari istri yang mencapai 250.

Tahun ini baru empat bulan lebih sudah 238 kasus.

Berarti mengalami peningkatan karena belum ada lima bulan sudah separuh lebih dibanding tahun lalu," terangnya.

Hamid menambahkan, baik tahun ini ataupun tahun lalu daerah Pekalongan Utara merupakan daerah terbanyak untuk urusan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh istri.

"Untuk data jumlah perceraian di Pekalongan Utara, kami harus membuka file lama.

Tapi memang mayoritas untuk jumlah gugatan cerai istri paling banyak di Pekalongan Utara.

Dan pemicunya karena ekonomi ataupun pihak ketiga," tambahnya.

Data dari Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan, dari Januari hingga Mei 2019 mencatat jumlah gugatan cerai yang dilakukan perempuan mencapai 173.

Baca: Kisah SBY dengan Seorang Tokoh yang Selalu Pesimis Sejak Tahun 1995, Sebut Negara akan Hancur

Baca: Jelang Ramadhan, Pemkot Sungaipenuh Sidak ke Pasar Tanjung Bajure, Bawang Putih Tembus Rp60 Ribu

Baca: MUZDALIFAH Blak-blakan Ditanya Malam Pertama dengan Fadel Islami, Pengakuannya Mengejutkan

Baca: Kabar Terbaru Sule dengan Naomi Zaskia, Mantan Istri Mulai Meniti Karier di Industri Hiburan

Baca: Siapa Sebenarnya Nyai Sedhah Mirah? Hidup 200 Tahun Lalu, Kini Namanya Sama Cucu Jokowi

Sedangkan untuk pengajuan cerai oleh lelaki mencapai 65 kasus.

Dari kasus penceraian yang diajukan oleh perempuan, pihak Pengadilan Agama menyebutkan wilayah Kecamatan Pekalongan Utara paling banyak melakukan gugatan cerai terhadap suaminya.

TKW berhasil penjarakan pelaku perkosaan

Kasus berbeda, seorang wanita ini diam-diam menyimpan sperma setelah diperkosa majikannya.

Cara ini ternyata sukses menjebloskan sang majikan ke penjara karena ia memiliki bukti bekas sperma.

Wanita korban perkosaan itu adalah tenaga kerja wanita ( TKW) Indonesia di Hongkong yang namanya dilindungi.

Mengutip South China Morning Post, seorang TKW Indonesia berumur 27 tahun, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan majikannya sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved