Tarif Ojek Online (Ojol) Terbaru, Mulai berlaku Hari Ini Rabu (1/5), Ini Reaksi Gojek dan Grab

Dia menyebutkan sejumlah fitur yang telah terintegrasi ke aplikasi Gojek terkait keselamatan, seperti share your ride dan safety button," jelasnya.

Editor: Suci Rahayu PK
henry lopulalan/stf
ilustrasi 

Tarif Ojek Online (Ojol) Terbaru, Mulai berlaku Hri Ini Rabu (1/5), Ini Reaksi Gojek dan Grab

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aplikator ojek online di Indonesia, Gojek dan Grab menyambut positif berlakunya dua aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ojek daring mulai Rabu (1/5/2019).

Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia, Shinto Nugroho mengatakan, substansi dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memprioritaskan keselamatan mitra driver dan penumpang.

Baca: Pria Ini Beli Toyota Fortuner Pakai Daun, Berikut 5 Kisah Viral Lain dari Wan Sehan, Sempat Teriak!

Baca: Terjawab Sudah, Teman Sekampung Fadel Islami Bongkar Siapa Sebenarnya Suami Muzdalifah, Incar Harta?

Baca: Realme 3 Pro Hadir di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya, Ini yang Menjadi Unggulan

"Kami dari gojek menyambut baik PM 12/2019 ini kemudian KP 348/2019 dengan DNA-nya yang sangat kencang terutama mengenai safety. Kami dari gojek mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas kami," kata Shinto usai menghadiri diskusi bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantor Kemenhub, Jakarta,Selasa (30/4/2019).

Dia menyebutkan sejumlah fitur yang telah terintegrasi ke aplikasi Gojek terkait keselamatan, seperti share your ride dan safety button," jelasnya.

Senada dengan Gojek, Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, Grab menyambut baik upaya regulator untuk menjamin keselamatan serta kesejahteraan mitra pengemudi.

Driver ojek online ini bawa puluhan buah durian di atas motornya
Driver ojek online ini bawa puluhan buah durian di atas motornya ()

"Kami berterima kasih beberapa masukan dari kami juga diadopsi di sini, di antaranya ada faktor keamanan, safety jacket, fitur-fitur keamanan, emergency button, share my rides. Bahkan kita juga melakukan inovasi bahwa driversnya pun diverifikasi melalu fitur verifikasi wajah," kata Ridzki.

Terkait besaran tarif atas dan tarif bawah dari Kemenhub, kedua aplikator juga menerima dan siap mematuhi aturan yang ada.

"Spiritnya bagus sekali dan sudah dilakukan seperti kata pak dirjen proses dan research yang libatkan banyak pihak. Tentunya saat ini sudah dilakukan melalui PM, dan kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya,kita akan laksanakan tarif ini," ujar Ridzki.

Baca: Sejarah Hari Buruh 2019, Ternyata Soeharto Pernah Melarang May Day, Lahirkan Trauma Sejarah Panjang

Grab Jambi di Lippo Mall Plaza
Grab Jambi di Lippo Mall Plaza (TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA)

Lima kota besar

Dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019).

Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar.

Baca: Dicokok KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip

"Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan kemanaan. Karena kita tahu bahwa kemanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujar Budi Karya Sumadi usai berdiskusi dengan pihak aplikator Gojek dan Grab di kantornya, Selasa (30/4/2019).

"Untuk melaksanakan itu maka kami mengumumkan ini, karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif apa yang termasuk di sini. Kita akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar," tambahnya.

Baca: Penjelasan Dirjen PAS Terkait Keberadaan Setya Novanto di Restoran: Dia Ingin Makan Bubur

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap proses pemberlakuan aturan itu dalam satu minggu ke depan.

Dia berharap, semua pihak baik aplikator, pengemudi dan konsumen bisa menjalankan peraturan tersebut secara baik.

"Kita sangat berharap apa yang menjadi keputusan kemenhub bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi termasuk pengemudi," jelasnya.

Ojek online
Ojek online (ilustrasi/juuzou)

Besaran Tarif Ojek Online

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan, besaran tarif ojek online dibagi dalam tiga zonasi.

Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km

- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km

- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)

- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km

- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km

- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km

- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km

- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Ojek Online Berlaku Besok, Ini Respons Gojek dan Grab, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved