KPK Tunjukkan Jam Tangan dan Berlian, Bupati Sri Wahyumi: "Biar Masyarakat Tahu Saya tak Terima"
Sri Wahyumi merasa heran mengapa ia dibawa oleh KPK. Ia juga membantah penerimaan hadiah itu terkait dua proyek
Sri Wahyumi Manalip berangkat ke luar negeri tanpa izin Gubernur pada 20 Oktober 2017.
Sri Wahyumi Manalip mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) di Amerika Serikat selama tiga minggu dan pulang 13 November 2017.
Sri Wahyumi Manalip diundang Pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan.
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip. (Kompas.com/Ronny Adolof Buol)
Dalam kegiatannya, dia bersama peserta lainnya mengunjungi berbagai tempat dan lembaga termasuk ke Gedung Putih, ke lembaga pemerintahan, NGO, Departeman Luar Negeri, dan banyak tempat lainnya.
Selama berada di AS, rombongan ILVP itu melihat bagaimana AS mengurus kemaritimannya.
Biaya ditanggung pihak yang mengundang.
Karena berada di luar negeri tanpa ada izin, Gubernur Sulut Olly Dondokambey kemudian bersurat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Talaud.
9 Desember 2017, tim investigasi dari Kemendagri menyambangi Kabupaten Kepualauan Talaud.
Tim ini meminta klafirikasi langsung ke Bupati Sri Wahyumi Manalip.
Penjelasan Sri Wahyumi Manalip saat itu, alasan dirinya tidak minta izin karena waktu yang mepet, menggunakan paspor hijau, dan dana sendiri.
VIDEO: Andre Taulany Pelesetkan Merek Sepatu Mirip Nama Ulama, Netizen Berang, Ini Kata UAH
UPDATE Real Count KPU Rabu 1 Mei, Selisih Suara Lebih 10 Juta, Jambi Data Masuk Sudah 80 Persen
Kontroversi Sri Wahyumi, Bupati Cantik Dicokok KPK Ini Sering Bermasalah dengan Kemendagri
Tradisi Menyambut Ramadan, Marak Warga Ziarah Kubur, Apa Kata Ustaz Abdul Somad?
Setelah itu, 5 Januari 2018 Mendagri mengeluarkan surat memberhentikan Bupati Sri Wahyumi Manalip selama 3 bulan.
Sanksi sesuai Pasal 77 ayat (2) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Gubernur Steven Kandouw mewakili Gubernur menyerahkan langsung SK pemberhentian Sri Wahyuni Manalip sekaligus penunjukan Petrus Tuange sebagai Plt Bupati Talaud di Ruang Kerja Wagub, Kantor Gubernur, Jumat (12/1/2018).
SK diterima Petrus Tuange, dalam 3 bulan ke depan Tuange menjalankan tugas dan wewenang Bupati.
Mutasi PNS