Pemilu 2019
Bawaslu Sarolangun Kantongi Bukti C1 Kasus KPPS Coblos Lebih Dari Satu Kali di Teluk Kecimbung, Beda
15 orang anggota KPPS Desa Teluk Kecimbung akan memenuhi panggilan Bawaslu Sarolangun hari ini, Selasa (30/4/2019)
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: bandot
Selidiki Dugaan KPPS Coblos Lebih Dari Satu Kali di Teluk Kecimbung, Bawaslu Sarolangun Kantongi Bukti C1, 'Ada Perbedaan Suara'
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - 15 orang anggota KPPS Desa Teluk Kecimbung akan memenuhi panggilan Bawaslu Sarolangun hari ini, Selasa (30/4/2019)
15 orang itu diantaranya, Ketua dan anggota KPPS, saksi peserta pemilu, pengawas TPS, linmas, dan oknum masyarakat diduga terlibat dalam pencoblosan suara lebih dari satu kali pada 17 April 2019 lalu.
Mudrika, Divisi hukum, penindakan dan pelanggaran (HPP) Bawaslu Sarolangun mengatakan ke 15 orang yang sedang dalam pemanggilan kedua oleh pihaknya masih dalam tahap investigasi pengumpulan bukti tambahan.
Namun pihaknya mengaku jika pihaknya sudah mengantongi bukti sementara.
"Bukti formulir C1 jelas sudah ditangan kami, ini sudah menunjukan perbedaan suara," ujarnya
"Kami akan dalami saksi fakta, saksi KPPS, petugas," katanya.
Baca: Beredar Nama-nama Caleg yang Diprediksi Duduk Jadi Anggota DPRD Bungo, KPU Sebut Itu Tak Resmi
Baca: Aturan Jam Kerja ASN pada Ramadhan 2019, Istirahat Hanya 30 Menit, Jam Pulang Lebih Cepat
Baca: Dugaan Coblos Lebih Dari Satu Kali di TPS 04 Teluk Kecimbung, Bawaslu Sarolangun Panggil 15 Orang
Baca: Preview Semifinal Liga Champions 2019, Barca vs Livepool dan Ajax vs Tottenham, Ciri Khas Keluar
Baca: LINK Live Streaming Tottenham Hotspur vs Ajax Amsterdam Leg 1 Liga Champions Malam Ini Langsung RCTI
Baca: 8 Kota yang Pernah Diincar Pemindahan Ibu Kota Jakarta, Ini Sejarahnya Sejak Masa Kolonial Belanda
Dijelaskan mudrika, bahwa pemanggilan kedua kali ini tentu sangat berharap kepada 15 orang anggota KPPS Desa teluk kecimbung untuk bersikap kooperatif untuk hadir.
Namun jika memang tidak memenuhi panggilan bawaslu yang kedua kali ini, maka pihaknya akan segera koordinasi dengan tim sentra Gakumdu sarolangun.
"Ya, untuk menyikapi hal ini, apakah dengan bukti sementara yang ada sudah cukup untuk ditetapkan temuan. Atau nanti tim menyatakan bukti sementara cukup untuk syarat bawaslu untuk ditindak lanjuti maka akan dilakukan penjemputan paksa di penyidikan nanti," katanya.