Berita Selebritis
Vanessa Angel Sepi Job dan Ingin Seranjang dengan Pria Ini, Terungkap Fakta Terbaru di Persidangan
Terungkap dalam sidang perdana, Vanessa Angel mengaku kepada mucikari artis sepi Job dan butuh uang untuk perayaan ulang tahunnya. Untuk mendapatkan
Usai mendengar curhatan Vanessa Angel, Siska kemudian memberitahukan permintaan pemain FTV itu ke mucikari lainnya yakni, Fitriandi alias Vitly.
“Selanjutnya, Siska memberitahukan permintaan terdakwa Vanessa kepada mucikari lainnya Fitriandi alias Vitly bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan. Kemudian pada 23 Desember 2018 mucikari Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni kepada Dhani bahwa ada seorang bos yang mencari artis yang bisa diajak BO,” lanjut JPU.
Lantas Vitly menghubungi Intan alias Nindy untuk mencari artis yang diminta.
Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis dengan foto syur.
Mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.
Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta.
Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.
Lalu Siska menghubungi mucikari Vitly atas permintaan terdakwa itu.
Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dolar.
Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.
Pada 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya.
Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.
Sesampainya di Surabaya, dia menuju Hotel Vasa tepatnya di kamar No 2721 yang ternyata di dalamnya telah menunggu seorang pria bernama Rian Subroto yang telah membooking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.
Usai membacakan dakwaan lantas ketua majelis Dwi Purwadi meminta mengosongkan ruang sidang.