Dewi Ambarwati Laporakan Caleg PAN Eggi Sudjana Atas Kasus Dugaan Makar dan Ujaran Kebencian
Dewi Ambarwati Tanjung merupakan orang yang melaporkan Eggi Sudjana, atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian
Namun, Eggi tak merespons pesan yang dikirim Dewi.
Atas dasar itu, Dewi melaporkan Eggi ke polisi.
Dalam laporannya, Dewi membawa barang bukti berupa video yang dilampirkan dalam bentuk compact disc (CD).
Eggi dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dewi juga mengungkapkan berencana melaporkan Amien Rais.
Tapi karena tidak membawa barang bukti, laporan terhadap Amien Rais tak jadi dibuat.
"Tadinya saya ingin melaporkan sekalian Amien Rais tapi di sini saya tidak menyertakan bukti rekaman yang harus saya berikan ke penyidik Polda Metro," terangnya.
Baca: Jokowi di Acara Mata Najwa: Saya Masih Makan Nasi Padang Kok
Baca: Jokowi di Mata Najwa, Wajarkah Prabowo Klaim Dirinya Presiden Indonesia? Begini Jawabannya