Pemilu 2019
Pelaku Pembakaran Surat Suara di Jambi Ditangkap Polisi, Bagaimana dengan Wilayah lain?
Kedua pelaku yang ditangkap yakni RJ alias R (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang merupakan Panwascam Tanah Kapung.
Pelaku Pembakaran Surat Suara di Jambi Ditangkap Polisi, Bagaimana dengan Wilayah lain?
TRIBUNJAMBI, JAMBI - Dua orang pelaku pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh berhasil diamankan oleh Tim gabungan dari Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil menangkap, Penangkapan juga di back up personel Satbrimob Polda Jambi.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni RJ alias R (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang merupakan Panwascam Tanah Kapung.
Baca: Anggap Banyak Kecurangan, Said Sidu Sebut Kecurangan di Pemilu 2019 Terstruktur, Sistemik & Masif
Baca: Manra Lihat Istri Ternyata Main Kuda-kudaan dengan Tetangga, Suami Lagi di Acara Pernikahan
Baca: Doa Agar Lancar Kerjakan Soal Ujian USBN SD & UNBK SMP, Mulai Senin 22 April 2019
Ia ditangkap di lokasi kejadian pembakaran kotak dan surat suara.
Satu orang lainnya adalah KS (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, yang merupakan Caleg PDIP. K ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di rumah penduduk.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi, Minggu (21/4)
Edi juga mengatakan ada satu orang lainnya yang menyerahkan diri ke Polres Kerinci, yakni A alias Pak Eka (55), warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Namun sejauh ini A yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berstatus saksi.
“Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut,” ujar Edi.
Baca: Syahrini Terlalu Pendek, Tangan Reino Barack Sentuh Bagian Bawah Inces: Sayangnya Ngadep Belakang!
Baca: Siapa Sebenarnya Rien Wartia Trigina? Ini Kisah Cinta dan Postingan IG yang Berbuntut Laporan Polisi
Lebih lanjut Edi mengatakan, untuk situasi kamtibmas pasca penangkapan tidak terjadi perlawanan dari warga masyarakat.
“Terhadap masyarakat telah diberikan arahan dan pembinaan oleh tim dari Polres Kerinci,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kotak dan surat suara yang dibakar berasal dari TPS 1, 2, dan 3 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Panwascam dan Caleg Pelaku Pembakaran Kotak Suara, beberapa hari lalu.
Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Kerinci, Ternyata Dilakukan oleh Panwascam dan Caleg.
Kejadian pembakaran surat suara ini ternyata bukan yang pertama terjadi, dari berbagai sumber Tribunjambi.com mengutip kejadian serupa yang terjadi di berbagai wilayah.
Baca: Istri Andre Taulany Hina Prabowo, Erin Terancam Masuk Penjara, Sule Tutup Komentar Foto Bareng Andre
Baca: Anggap Banyak Kecurangan, Said Sidu Sebut Kecurangan di Pemilu 2019 Terstruktur, Sistemik & Masif
Gunung Kidul
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait kasus pembakaran surat suara pemilu yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangmojo, Rabu (17/4/2019).
Bawaslu menargetkan selesai penyelidikan sampai 7 hari ke depan.
Komisioner Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pencarian bukti awal terkait pembakaran.
Salah satunya mendatangi pihak yang mengetahui perihal kasus pembakaran yang dilakukan oleh seorang pemuda di TPS 9 Dusun Jaranmati, Karangmojo.
"Yang pasti, hari ini kami melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait untuk pengumpulan bukti petunjuk," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (18/4/2019).
Dijelaskannya, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pemilu harus diselesaikan paling lama 7 hari setelah pencoblosan.
"Setelah proses klarifikasi nanti akan kita kaji bersama dengan sentra Gakkumdu,"ucapnya.
Tri mengatakan, pihaknya mengklarifikasi kabar yang beredar selama ini, pelaku pembakaran bukan seorang mahasiswa, tetapi lulusan SMA yang pernah mengikuti kursus di BLK.
Selain itu, tidak semua surat suara yang dibakar hanya satu surat suara yang dibakar.
"Nanti kalau sudah selesai akan kami sampaikan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus lainnya, diantaranya satu kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tiga dugaan money politics.
"Untuk kasusnya paling banyak di Semanu dan Wonosari," ucapnya.
Is Sumarsono mengungkapkan, selain ditemukannya 5 kasus tersebut pihaknya juga mendalami kasus tercampurnya surat suara antardapil.
Untuk surat suara yang tercampur antardapil, pihaknya akan mengundang Panwascam untuk berkoordinasi lebih lanjut.
Dalam surat edaran bersama Bawaslu dan KPU RI, disebutkan bahwa surat suara yang tertukar dapil dan sudah tercoblos maka dianggap sah dan menjadi suara partai.
"Hanya yang terjadi di lapangan ini (Gunungkidul) cukup banyak dan dianggap oleh beberapa caleg itu merugikan jika harus dikembalikan kepada suara partai dan ada salah satu caleg akan mengangkat permasalahan ini ke masalah sengketa," ucapnya.
Baca: Berbekal Quick Count, Prabowo-Sandiaga Deklarasi Jadi Presiden Terpilih, Apakah Itu Melanggar Hukum?
Maluku
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku siap menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus pembakaran tiga kotak suara beserta dokumen lainnya oleh salah satu caleg dan masa pendukungnya di kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Anggota KPU Provinsi Maluku, Khalil Tianotak kepada Kompas.com di Ambon, Minggu (21/4/2019), mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu.
Pihaknya hanya menunggu keputusan dari Bawaslu apakah akan digelar pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang di desa tersebut.
“Kasusnya sudah ditangani Bawaslu, jadi kita tunggu saja rekomendasi dari Bawaslu. Kalau rekomendasi PSU ya harus ditindaklanjuti,” kata Khalil.
Dia menyebut, dari laporan yang didapat, ada tiga kotak suara berserta dokumen lainnya yang dibakar saat kejadian itu.
Menurutnya, seluruh surat suara dan dokumen yang dibakar itu merupakan dokumen asli.
“Semua dokumen yang terbakar itu asli, kalau nanti keputusannya PSU ya harus ulang, tapi kalau hanya hitung ulang, ya kita pakai data yang sudah ada,” katanya.
Dia menyebut sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya terkait penanganan kasus tersebut.
"Sebentar ini mungkin sudah ada laporan dari Bawaslu kepada kita,” katanya.
Kasus pembakaran tiga kotak suara di kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, terjadi pada Jumat (19/4/2019) dua hari lalu.
Aksi pembakaran kotak suara itu dilakukan oleh seorang calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara asal PDI-P berinisial LPR bersama sejumlah massa pendukungnya.
Pembakaran kotak suara itu diduga dilakukan para pelaku karena mereka tidak puas dengan hasil penghitungan suara hasil pemilu di wilayah tersebut.
Terkait kasus itu, polisi memastikan telah mengantongi identitas sejumlah pelaku pembakaran.
Meski begitu, polisi belum mengambil langkah lebih lanjut untuk mengusut kasus itu lantaran masih berkonsentrasi mengamankan situasi keamanan pascapemilu di wilayah tersebut. (Tribunjambi.com, Kompas)