Pilpres 2019

Heboh, Wacana Pilpres Ulang, Pandangan Mahfud MD: Terserah Asal Lewat Mekanisme Konstitusional

Wacana Pilpres ulang muncul terkait adanya penafsiran terhadap Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Editor: Tommy Kurniawan
Kolase
Heboh, Wacana Pilpres Ulang, Pandangan Mahfud MD: Terserah Asal Lewat Mekanisme Konstitusional 

(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.****)

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***)

Pasal 7 UUD 1945

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

Pendapat Yusril Ihza Mahendra

Pakar hukum tata negara lainnya, Yusril Ihza Mahendra berpendapat,  penentuan pemenangan pilpres jika hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden-wakil presiden hanya berdasarkan jumlah suara terbanyak.

Bagi pasangan calon (paslon) yang meraih suara terbanyak, maka yang bersangkutan dinyatakan menang dan dilantik KPU menjadi presiden dan wakil presiden.

“Jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak,” ujar Yusril saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2019) seperti ditulisa abadikini.com yang di-share di akun twittr Yusril.

Yusril menanggapi kabar yang beredar bahwa paslon di Pilpres 2019 harus memenuhi syarat dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Yusril mengatakan ketentuan tersebut berlaku jika paslon yang bertarung dalam pilpres lebih dari dua paslon.

Menurut dia, jika lebih dari dua paslon, yang dinyatakan menang harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pemilu, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Bunyi Pasal 416 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved