Pilpres 2019
Mahfud MD Jawab, Apakah Tindakan Mendeklarasikan Kemenangan Pilpres 2019, Tindakan Melawan Hukum?
Mahfud MD Jawab, Apakah Tindakan Mendeklarasikan Kemenangan Pilpres 2019, Tindakan Melawan Hukum?
Mahfud MD Jawab, Apakah Tindakan Mendeklarasikan Kemenangan Pilpres 2019, Tindakan Melawan Hukum?
TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana bila salah satu pihak telah mendeklarasikan kemenangan sebelum hasil demokrasi Pilpres 2019 belum keluar.
Mahfud MD angkat bicara perihal deklarasi kemenangan Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya, Sabtu (20/4/2019).
Kicauan tersebut merupakan tanggapan Mahfud MD atas pertanyaan pemilik akun @IrHMFaqih perihal aturan mendeklarasikan diri sebagai presiden.
Baca Juga:
Kisah Sulit Soeharto Sebelum Jadi Anggota TNI & Presiden RI, Pernah Susah Cari Kerjaan Untuk Hidup
Menguak Asal Usul Bobby, Sosok Berbulu yang Jenguk Sandiaga & Disayang Prabowo, Punya Akun Instagram
Janji Potong Lehernya Ditagih Partai Gerindra, La Nyalla Mattalitti Angkat Bicara Bila Kalahnya 01
Lama Diam, Akhirnya Sandiaga Uno Mau Diwawancara Wartawan Usai Ibadah Nisfu Syaban
"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia.Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?
Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ?
Cc. @mohmahfudmd," kicau akun @IrHMFaqih.
Baca Juga:
Emak-emak Pendukung 01 dan 02 Taruhan Mobil, Beredar Kuitansi Taruhan Mobil Honda CRV Prestige
Keberkahan Malam Nifsu Syaban, Ustaz Abdul Somad: Allah Ampuni Semua Dosa, Kecuali Dua Orang Ini
Jaga Kemenangan Prabowo-Sandi, Gerindra Ancam Lakukan People Power Bila Hasil Pengumuman Berbeda
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa tindakan mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasarkan hitungan sendiri boleh dilakukan dan tidak melanggar hukum.
Namun ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Mahfud MD.
Yakni pihak yang mendeklarasikan diri sebagai presiden tersebut tidak melakukan aktivitas kepresidenan atau menjalankan pemerintahan.
Aktivitas kepresiden hanya boleh dilakukan oleh presiden sah yang dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dan juga telah disumpah di depan Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja,
itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR," kicau Mahfud MD.
Prabowo-Sandi Deklarasi Kemenangan
Diberitakan sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto kembali memberikan pernyataan terkait Pemilihan Presiden 2019, Kamis (18/4/2019), di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta.
Pada pernyataan kali ini, tampak calon wakil presiden pendampingnya, Sandiaga Uno.
Prabowo mengatakan, pada hari ini, ia dan Sandiaga Uno mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Kecewa Hasil Quick Qount Hingga Hancurkan TV, Pria Ini Ngaku Sebagai Wujud Cinta Prabowo-Sandi
Pasca Pencoblosan, 4 Caleg Depresi Masuk Padepokan Anti Galau, BPJS Tanggung Pengobatan Caleg Stres
BOCORAN MasterChef Indonesia Minggu 21 April 2019 Penuh Kejutan, Tebak Siapa yang Akan Pulang ?
"Pada hari ini, saya Prabowo Subianto menyatakan bahwa saya dan Saudara Sandiaga Salahudin Uno mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden dan wakil presiden tahun 2019-2024," ujar Prabowo.
Ia menyebutkan, deklarasi ini dilakukan berdasarkan perhitungan real count lebih dari 62 persen yang dilakukan pihaknya.
"Kemenangan ini kami deklarasikan secara lebih cepat karena kami punya bukti terjadi usaha-usaha dengan berbagai ragam kecurangan di berbagai kecamatan, kabupaten dan kota seluruh Indonesia," kata Prabowo.
Ia mengajak para pendukungnya untuk bersyukur atas hasil Pilpres 2019 ini.
Klaim kemenangan ini menjadi klaim ketiga kalinya yang dilakukan Prabowo.
Pertama, pada Rabu (17/4/2019) sore, setelah muncul hasil sementara hitung cepat Pilpres 2019.
Kedua, Prabowo kembali menyatakan klaim kemenangan pada Rabu malam, yang diikuti dengan sujud syukur.
Tanggapan Jokowi terkait quick count Pilpres 2019
Sementata itu, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo tidak melakukan deklarasi kemenangan sebagaimana yang dilakukan oleh Prabowo.
Meski demikian, Jokowi sebelumnya telah menyebut dirinya unggul dalam quick count yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei.
Jokowi juga membeberkan kenapa ia tidak melakukan selebrasi kemenangan dalam Pemilu 2019 ini.
"Enggak ada. Ya memang enggak ada ya (selebrasi kemenangan)," ujar Jokowi usai konferensi pers di Resto Plataran Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (18/4/2019).
Baca Juga:
KEJAHATAN Sadis Istri 21 Tahun Silam Terkuak, Setelah Suami Temukan Tengkorak di Halaman Rumah
GURU Wanita Ini Beri Layanan Spesial kepada Siswanya, Saat Sang Suami Sedang Tugas Luar
TIGA Pendaki Berpengalaman Dilaporkan Hilang di Gunung, Diduga Tewas Tertimbun Longsor Badai Salju
Saat dimintai penegasannya mengapa tidak ada selebrasi, ia tidak menjawab. Jokowi hanya tertawa sambil menggelengkan kepala.
Diketahui sebelumnya, dalam konferensi pers, Jokowi menyinggung kemenangannya di Pemilu 2019.
Ia menyebut, berdasarkan hasil hitung cepat 12 lembaga survei, raihan suara bersama Ma'ruf mengungguli sang rival, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami menyampaikan, hasil quick count 12 lembaga survei, dinyatakan Jokowi- Kiai Haji Ma'ruf Amin mendapatkan persentase 54,5 persen dan prabowo-Sandi mendapatkan persentase 45,5 persen," ujar dia.
"Kita tahu semua bahwa yang namanya penghitungan suara quick count ini cara perhitungan yang ilmiah. Berdasarkan pengalaman-pengalaman Pemilu lalu akurasinya 99 persen hampir sama dengan hubungan real count," lanjut Jokowi.
Meski demikian, Jokowi tetap memilih untuk menunggu hasil rekapitulasi suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diumumkan 20 Mei 2019 mendatang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Apakah Deklarasi Menang Pilpres 2019 Tindakan Melawan Hukum? Ini Jawaban dari Mahfud MD
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: