Pilpres 2019
Link Resmi KPU untuk Mengecek Hasil Real Count pada Pilpres 2019 & Pemilu 2019
Untuk perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU) dapat dilihat melalui link real count Pemilu 2019 di dalam berita ini.
Link Resmi KPU untuk Mengecek Hasil Real Count pada Pilpres 2019 & Pemilu 2019
TRIBUNJAMBI.COM - Pilpres 2019 telah usai dilaksanakan Rabu (17/4/2019, rakyat Indonesia telah menyalurkan pilihannya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga survei pasangan Jokowi - Maruf Amin diperkirakan mengungguli pasangan Prabowo-Sandiaga.
Untuk perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU) dapat dilihat melalui link real count Pemilu 2019 di dalam berita ini.
Baca: Berambut Panjang & Biasa Dipanggil Stefi, Ngamuk Saat Panitia Pemilu 2019 Panggil Nama Asli Rudi
Baca: Ramalan Zodiak Cinta, Karir & Keuangan Kamis 18 April 2019 - Pisces Lajang Masih Sakit Hati
Baca: Peluang Uang Tambahan Jika Punya Mobil, Tak Hanya Jadi Taksi Online Lho!
Keputusan resmi pemenang Pilpres 2019 sepenuhnya merupakan otoritas dari KPU.
Sampai saat ini KPU masih merekap hasil penghitungan suara yang dilakukan di seluruh wilayah Indoensia termasuk luar negeri.
Dalam prosesnya penghitungan suara di TPS dilakukan di hari yang sama dengan hari pemilihan umum hingga keesokan harinya (17-18/4/2019)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan penghitungan surat suara secara manual.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi dan pengawas.
Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap.
Kemudian hasil penghitungan suara masing-masing TPS di tiap kecamatan digabungkan yang prosesnya berlangsung dari 18 April hingga 4 Mei 2019.
Baca: Bagi Caleg Stres di Pemilu 2019, BPJS Tanggung Biaya Pengobatan, Catat Syaratnya!
Setelah itu, hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan digabungkan di level kabupaten/kota.
Sehingga dihasilkan angka yang merepresentasikan perolehan suara di tiap-tiap 514 kabupaten/kota.
Proses ini dilaksanakan mulai 22 April hingga 7 Mei 2019.
Dari Kabupaten/Kota kemudian dilanjutkan ke tingkat Provinsi.