Pilpres 2019
Hasil Quick Count Pilpres 2019 Litbang Kompas Jokowi vs Prabowo Link Pantau Hitung Cepat Pemilu 2019
Cari tahu bagaimana caranya memantau Quick Count Pilpres 2019 atau hitung cepat di Pilpres 2019 dan Pemilu 2019? Di sini tempatnya
Hari ini 17 April 2019 merupakan hari yang bersejarah karena pertama kali Indonesia menggelar Pemilu serentak yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Hasil penghitungan cepat akan disiarkan hari ini mulai pukul 15.00 WIB.
Link live streaming quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pemilu 2019 dapat diakses di HP di berbagai stasiun TV swasta hari ini Rabu (17/4/2019).
Hasil Quick count Pilpres 2019 akan disiarkan langsung live streaming di HP melalui Kompas TV, iNews TV, hingga TV One.
Adapun Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 dalam Pemilu 2019 akan dimulai besok Rabu pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
(Link live streaming quick count Pilpres 2019 di HP Kompas TV, iNews TV, hingga TV One)
Tak hanya stasiun TV swasta, hasil hitung cepat Pilpres 2019 juga akan dilakukan oleh 40 lembaga survei.
Lembaga-lembaga survei tersebut baru diperbolehkan melakukan publikasi hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
Baca: Padahal Akan Resmi Jadi Istri Ammar Zoni, Irish Bella Malah Merasa Sedih Alami Perubahan Ini
Baca: Jokowi Didampingi Iriana, Prabowo Bersama Fadli Zon, Ini Reaksi Mereka Usai Mencoblos di TPS
Baca: Walikota dan Isteri Mencoblos di TPS 13 Sungai Putri, Kota Jambi, Anaknya Nyoblos di Yogyakarta
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Sehingga publikasi quick count baru boleh dipublikasikakan mulai pukul 15.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan sidang putusan MK hari ini Selasa (16/4/2019).
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan imbauan kepada 40 lembaga survei untuk mentaati putusan tersebut.
Apabila melanggar, maka lembaga survei tersebut akan mendapat sanksi pidana.
