Pemilu 2019

Cek Nama Kamu di Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Jika Belum Masuk Lakukan Ini

Cek nama Anda di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id apakah sudah masuk DPT. Kalau belum, ini yang harus dilakukan.

Editor: Duanto AS
(Warta Kota/ Arie Puji Waluyo)
Ilustrasi Luna Maya saat mencoblos, Rabu (19/4/2017). 

Pilih provinsi yang sesuai dengan tempat tinggal kamu di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Masukkan Kabupaten / Kota

Setelah mengisi kolom provinsi, masukkan kabupaten / kota domisili yang sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

4. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Isi NIK sesuai dengan yang tercantum pada KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota / kabupaten.

Cek kembali angka NIK dan pastikan benar.

5. Isi nama lengkap

Ketik nama lengkap (sesuai KTP) pada kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.

6. Klik Cari Pemilik

Langkah terakhir kamu bisa klik 'Cari Pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.

Setelah diklik akan tampil keterangan apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan Nama, NIK, TPS, Jenis Kelamin, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi pemilih.

Cek kembali apakah data diri yang sudah tercantum sudah benar.

Instagram/KPU_RI ()
Instagram/KPU_RI () ()

Bagaimana jika nama pemilih tidak masuk DPT ?

Dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, tentunya nama / data diri sudah harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved