Pemilu 2019
Cek Nama Kamu di Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Jika Belum Masuk Lakukan Ini
Cek nama Anda di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id apakah sudah masuk DPT. Kalau belum, ini yang harus dilakukan.
Pilih provinsi yang sesuai dengan tempat tinggal kamu di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Masukkan Kabupaten / Kota
Setelah mengisi kolom provinsi, masukkan kabupaten / kota domisili yang sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
4. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Isi NIK sesuai dengan yang tercantum pada KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota / kabupaten.
Cek kembali angka NIK dan pastikan benar.
5. Isi nama lengkap
Ketik nama lengkap (sesuai KTP) pada kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
6. Klik Cari Pemilik
Langkah terakhir kamu bisa klik 'Cari Pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.
Setelah diklik akan tampil keterangan apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan Nama, NIK, TPS, Jenis Kelamin, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi pemilih.
Cek kembali apakah data diri yang sudah tercantum sudah benar.

Bagaimana jika nama pemilih tidak masuk DPT ?
Dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, tentunya nama / data diri sudah harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).