Pemilu 2019

Masa Tenang, Caleg Golkar Ini Bagi-bagi Uang Rp. 200 Ribu Agar Dipilih Sebagai Anggota DPRD Provinsi

Caleg Partai Golkar yang maju di DPRD provinsi dapil Sulbar 2 berinisial HSL, tertangkap tangan oleh petugas TPS sedang membagi-bagikan sejumlah uang

Editor: andika arnoldy
Ilustrasi politik uang 

Dari lokasi kejadian, Panwascam menyita barang bukti berupa sejumlah uang pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar.

"Kami sudah laporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten dan sedang dalam pembahasan sentra Gakumdu)," kata dia.

Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penyelesaian Sengketa, Suaib Alimuddin kepada wartawan mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/4/2019).

Hasil ini merupakan temuan dari Panwascam Campalagian.

"Panwas sendiri yang menemukan. Barang bukti sudah diamankan berupa uang," kata Suaib.

Sesuai aturan, jika oknum caleg sendiri yang langsung membagikan uang, maka akan dibatalkan pelantikannya jika caleg tersebut terpilih.

Namun, jika tim yang membagi, maka tim yang akan ditangkap dan diproses.

Suaib mengimbau kepada masyarakat agar sadar dan menolak segala bentuk money politics, sebab pelakunya akan dikenakan pidana.

Baca: Prabowo Subianto Beri Ucapan Romantis, Selamat Ulang Tahun Titiek Soeharto di Instagram

"Ancaman pidana minimal 2 tahun, denda Rp 24 juta sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.

Ketua Bawaslu Polman, Saifuddin yang sedang melakukan rapat dengan tim Gakkumdu terkait kasus dugaan money politics ini mengatakan, bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten.

Saat ini, pihaknya sedang membahas dugaan laporan money politics tersebut oleh tim sentra Gakumdu.

"Itu masih dugaan ya. Kasusnya sedang kita rapatkan, nanti dihubungi kembali ya," kata Saifuddin.

Kasus money politics ini bukan kali pertama terjadi dalam pemilu maupun pilkada di Polewali Mandar.

Sebelumnya, pada Pemilihan Gubernur 2017 dan Pilkada 2018 lalu, Bawaslu juga telah menangani kasus yang sama dan sejumlah pelaku money politics telah dijebloskan ke dalam penjara.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved