Pemilu 2019

Jangan Bingung, Ini yang Harus Dilakukan Jika Tak Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pemilu 2019

Dua hari jelang Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar pemilih tetap (DPT) sejak Februari lalu

Editor: andika arnoldy
istimewa
Specimen 5 surat suara yang akan dicoblos pemilih di TPS pada Pemilu 2019, 17 April nanti. 

Cara mencoblos bagi Anda yang masuk DPK adalah dengan membawa kartu identitas, bisa berupa KTP elektronik ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.

Namun perlu diingat, warga yang masuk DPK tidak bisa pindah memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.

Waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, asalkan surat suara masih tersedia

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved