Audrey Siswi SMP Korban Geng Siswi SMA Sudah Pulang dari Rumah Sakit, Lebih Bahagia di Rumah
Siswi SMP di Pontianak, Audrey, korban penganiayaan geng siswi SMA, sudah pulang dari rumah sakit.
TRIBUNJAMBI.COM, PONTIANAK - Siswi SMP di Pontianak, Audrey, korban penganiayaan geng siswi SMA, sudah pulang dari rumah sakit.
Sebelumnya Audrey dirawat di RS Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat akibat luka yang dia alami usai mendapat pengeroyokan.
Ketua Tim Pengacara Audrey, Daniel Tangkau, menerangkan, saat berada di rumahnya, kondisi korban terlihat lebih baik.
Audrey juga lebih bahagia dibanding saat masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca: Temukan Rp 90 Miliar di Koper 6 Penumpang Singapura Tujuan Jakarta, Asal Usul Uang Diselidiki Polisi
Baca: Ungkap Kasus Mayat Dalam Karung, Polisi Tangkap Dua Tersangka dan Buru Empat Orang Eksekutor
Baca: UPDATE Keluarga Audrey Tunjukkan Foto Luka-luka, Bantah Visum Polisi, Siswi SMP Pontianak Dianiaya
Baca: VIDEO VIRAL - Reaksi Hotman Paris Dengar Curhat Wanita yang Dicampakkan Usai Hubungan Intim
"Dia keluar tadi malam. Dia dirawat di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, sejak Jumat (5/4/2019)," kata Daniel kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
Menurut Daniel, kendati sudah keluar, AD tetap harus menjalani rawat jalan.
Pihak keluarga juga akan membawa AD menjalan menjalani ultrasonografi (USG).
Ultrasonografi medis (sonografi) adalah teknik diagnostik pencitraan menggunakan suara ultra yang digunakan untuk mencitrakan organ internal dan otot, ukuran, struktur, dan luka patologi.
Teknik ini berguna untuk memeriksa organ.
"Tapi kapannya itu (ultrasonografi) belum tahu. Karena itu urusan keluarga dan rumah sakit. Kami fokus penanganan hukum," terangnya.
Sementara itu Polresta Pontianak, Kalimantan Barat menjelaskan telah melimpahkan berkas perkara pengeroyokan siswi SMP oleh geng siswi SMA ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/4/2019).
"Sudah dilimpahkan tadi pagi, Jumat (12/4/2019), ke Kejaksaan Negeri Pontianak," Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir.
Pengeroyok Siswi SMP Menurut dia, penanganan perkara saat ini bukan lagi ranah kepolisian, melainkan sudah di kejaksaan.
"Pelimpahan berkas penyidikan ini dilakukan setelah tidak adanya titik temu antara pihak korban dan pelaku untuk melakui upaya diversi," ujarnya
Upaya hukum diversi adalah pengalihan penanganan kasus di luar pengadilan.
Pertemuan untuk upaya hukum diversi yang digelar di Posko Zona Integritas Polresta Pontianak, Kamis (11/4/2019) malam, berlangsung sangat alot.
Pertemuan dimulai pukul 20.00 WIB, baru berakhir pukul 23.00 WIB.
Ketua Tim Pengacara korban, Daniel Tangkau menerangkan, mereka tetap kukuh untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
Dia memastikan, penolakan ini juga merupakan permintaan pihak keluarga korban.
Baca: Temukan Rp 90 Miliar di Koper 6 Penumpang Singapura Tujuan Jakarta, Asal Usul Uang Diselidiki Polisi
Baca: Ungkap Kasus Mayat Dalam Karung, Polisi Tangkap Dua Tersangka dan Buru Empat Orang Eksekutor
Baca: UPDATE Keluarga Audrey Tunjukkan Foto Luka-luka, Bantah Visum Polisi, Siswi SMP Pontianak Dianiaya
Baca: VIDEO VIRAL - Reaksi Hotman Paris Dengar Curhat Wanita yang Dicampakkan Usai Hubungan Intim
"Ini gagal, kita tolak (diversi) dan kita lanjutkan di tingkat pengadilan (lanjut proses hukum)," kata Daniel, usai upaya diversi.
Daniel beralasan, dengan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan, diharap membuat efek jera kepada para pelaku.
Efek jera bukan hanya kepada ketiga tersangka, melainkan seluruh masyarakat Indonesia yang melakukan tindakan serupa.
"Kita ingin buat efek jera terhadap anak-anak yang nakal seperti ini," tegasnya.
Dijelaskannya, perihal apapun putusan di meja pengadilan dan butuh waktu berapa lama pun proses hukum ini berlanjut, dia dan pihak kelurga tidak akan mengambil pusing, sebab itu mutlak keputusan hakim.
"Kita berdebatlah nanti di meja pengadilan untuk membuktikan siapa salah dan siapa yang benar," ujarnya.
Anggota tim pengacara korban, Erik Mahendra Pratama menambahkan, korban mengalami trauma psikis yang berat.
Tentunya untuk pemulihan total memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Untuk itu proses hukum tetap berlanjut sampai pengadilan.
"Diversi kami tolak dengan tegas sesuai dengan permintaan pihak keluarga korban, karena mengingat korban sendiri masih dirawat dan belum pulih dari trauma psikis," kata Erik Mahendra.
Baca: Temukan Rp 90 Miliar di Koper 6 Penumpang Singapura Tujuan Jakarta, Asal Usul Uang Diselidiki Polisi
Baca: Ungkap Kasus Mayat Dalam Karung, Polisi Tangkap Dua Tersangka dan Buru Empat Orang Eksekutor
Baca: UPDATE Keluarga Audrey Tunjukkan Foto Luka-luka, Bantah Visum Polisi, Siswi SMP Pontianak Dianiaya
Baca: VIDEO VIRAL - Reaksi Hotman Paris Dengar Curhat Wanita yang Dicampakkan Usai Hubungan Intim