Pemilu 2019

Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap/DPT Via Online Tak Perlu ke Kantor Kelurahan

Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudahkah yakin nama Anda ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)?

Editor: andika arnoldy
lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Cara cek nama di DPT 

2. Jika sudah, klik ikon 'cari' yang ada di bawah kolom NIK.

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Jika Anda merasa telah mengisi data diri dengan benar namun belum juga terdaftar sebagai DPT, jangan khawatir!

Lakukan dua cara ini untuk mempertahankan hak pilih Anda!

Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa/kelurahan.

Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.

Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.

Cara kedua, melalui online dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.

Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pilih "Cek Pemilih".

Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan.

Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.

Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved