Kakek 58 Tahun Cabuli Siswi Kelas I SD Belasan Kali, : Saya Khilaf dan Menyesal

Tersangka, kakek bejat itu tega mencabuli keponakan yang masih kelas 1 SD dengan modus menjadi ayah asuh dari keponakannya

Editor:
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang kakek 58 tahun tega mencabuli siswi kelas 1 Sekolah Dasar atau SD berkali-kali.

Tersangka, kakek bejat itu tega mencabuli keponakan yang merupakan anak di bawah umur dengan modus menjadi ayah asuh dari keponakan itu.

Entah cuma modus semata menjadi bapak asuh, Sp yang sudah berusia 58 tahun itu tega mencabuli secara berulang anak asuhnya sendiri.  Korban anak di bawah umur yang masih ingusan baru kelas 1 SD harus jadi korban tingkah bejatnya.

Sp (58) melakukan perbuatan asusila terhadap anak angkatnya yang merupakan keponakannya sendiri.

Diperkirakan sudah belasan kali Sp melakukan tindakan Asusila terhadap sebut saja Bunga (8) yang duduk di kelas 1 SD.

Kejadian tersebut terjadi dikediamam Sp di Bekasi Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bangka Belitung bersama Subdit PPA Dirkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyelidikan.

"Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit PPA Dit Resrimum bersama KPAD tersangka berhasil kita bekuk," kata Kabid Humas AKBP Maladi saar konfrensi pers Senin (8/4/2019)

Dalam konferensi pers yang menghadirkan tersangka Sp tersebut juga dihadiri oleh Kasubdit PPA Kompol Bronto, Ketua KPAD Sapta Qodori.

Awalnya tahun lalu Sp yang tinggal di Bekasi meminta izin kepada adiknya di Bangka agar Bunga sang anak diangkat dan diasuhnya.

Melihat niat baik Sp tersebut Bunga pun diserahkan.

Entah setan apa yang merasuki Sp awalnya saat Bunga sudah tinggal bersamanya di Bekasi Sp mulai menunjukkan perbuatan tidak senonoh.

Sp kerap menciumi Bunga, bocah yang duduk di kelas 1 SD itu.

Saat Sp usai mandi menggunakan handuk mendatangi Bunga di dalam kamar dan memaksa anak tersebut berhubungan badan.

Tangisan kesakitan Bunga tak dihiraukan Sp.

Kejadian seperti itu terus terjadi dan terus terulang hingga suatu ketika Bunga diajak Sp pulang ke Bekasi, Bunga menolak.

Kepada ibunya Bunga hanya berkata bahawa Sp jahat.

Selanjutnya Bunga pindah sekolah ke Bangka dan tinggal bersama ibunya.

Tenyata Sp berkeras dan terus berusaha membawa Bunga.

Hal ini mengundang kecurigaan akhirnya Bunga menceritakan satu persatu kelakuan Sp.

Pihak KPAD yang mendapatkan info selanjutnya melakukan pengecekan dan penyelidikan yang kemudian diinformasikan kepada Subdit PPA Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Awalnya saat dibekuk Sp membantah dan mengaku tidak sampai berhubungan badan.

Baca: Bocorkan Rencana G30S PKI Culik Para Jenderal, Perwira TNI yang Bisiki Soeharto Ini Berakhir Ditahan

Baca: Mengejutkan Begini Hasil Survei Elektabilitas Internal BPN Prabowo-Sandi, Selisih Hampir 30 Persen

Baca: VIRAL- Rumah Terendam Banjir, Wanita Ini Memilih Melahirkan di Atas Pohon, Begini Kondisi Bayinya

Baca: Bocah SMP Digilir 3 Sekaligus Oleh Pria yang Baru Kenal, Nafsunya Terpancing Oleh Status di Facebook

Baca: UPDATE Jadwal Final Piala Presiden 2019 Digelar Dua Leg, Persebaya vs Arema Sore Ini

Ilustrasi
Ilustrasi (ist)

Namun setelah ditunjukkan hasil pemeriksaan dokter tehadap alat kelamin Bunga yang mengalami kerusakan akhirnya Sp mengaku.

Sp dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

"Saat ini korban terus kita dampingi karena mengalami trauma ini menjadi keprihatinan kita," kata Sapta Qodori

Sementara itu tersangka Sp lebih memilih bungkam, sesekali ia menjabat singkat dan mengaku khilaf melakukan itu.

"Khilaf pak saya menyesal melakukan itu," kata SP yang terus tertunduk.

Baca: Capres Prabowo Subianto Gebrak-Gebrak Podium, Marah-Marah Di Depan Amien Rais Saat Kampanye Di Yogya

Baca: Ketahuan! Ada Foto Mantan Suami Nikita Mirzani di Pigura yang Berbungkus saat Digerebek Ruben Onsu

Baca: Sosok Saksi Mahkota yang Diincar Polisi akan Jadi Kunci, Mayat Budi Hartanto Tanpa Kepala di Koper

Baca: Jadwal Berubah! Pertandingan Final Piala Presiden Hari Ini Persebaya Surabaya & Arema FC,Duel Panas!

Baca: Jadwal Lengkap! Live RCTI Liga Champions Babak 8 Besar Pekan Ini: Man United Vs Barca, Ajax Vs Juve

 

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Modusnya Jadi Bapak Asuh, Kakek 58 Tahun Ini Cabuli Keponakan Baru Kelas 1 SD, Beraksi Usai Mandi, http://bangka.tribunnews.com/2019/04/09/modusnya-jadi-bapak-asuh-kakek-58-tahun-ini-cabuli-keponakan-baru-kelas-1-sd-beraksi-usai-mandi?page=all.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved