Pilpres 2019

Jokowi Unggah Foto Sambutan Masyarakat Diliputi Debu saat Kampanye, Jalanan Padat Pendukung

Calon presiden nomor urut 01 Jokowi mengunggah foto di akun Instagram miliknya @jokowi yang menunjukkan ramainya sambutan dari para pendukungnya.

Editor: andika arnoldy
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Capres nomor urut 01 Jokowi saat memberikan orasi politik di Lapangan Sitarda Kota Kupang, Senin (8/4/2019). 

Ruas jalan tersebut dipadati oleh pendukung dengan kendaraan roda dua dan empat dengan atribut pendukung capres 01 Jokowi.

Ada juga banyak pejalan kaki yang berkerumun menyambut dengan mengenakan kaus beridentitas pasangan calon (paslon) yang diusung.

Jokowi berkampanye di Alun-alun Brebes, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2019).
Jokowi berkampanye di Alun-alun Brebes, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2019). (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Kampanye akbar yang dihadiri capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2019 di Solo dimajukan menjadi 9 April 2019.

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Solo Her Suprabu mengungkapkan, majunya jadwal sesuai dengan instruksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN).

"Yang menjalankan dari TKD Provinsi Jateng dibantu TKD Solo," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (5/4/2019).

Adapun TKD Jokowi-Ma'ruf Solo lanjut dia, sudah mendapatkan surat resmi dari TKN Jokowi-Ma'ruf bernomor 316/IN/TKN-JKWMA/IV/2019 perihal instruksi kampanye capres dan cawapres nomor urut 01.

"Ditandatangani Pak Erick Thohir (Ketua TKN) dan Pak Hasto Kristiyanto (Sekretaris)," jelasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, acara yang dipusatkan di Stadion Sriwedari itu diperkirakan akan dihadiri sebanyak 45 ribu pendukung Jokowi-Ma'ruf.

"Ada 45 orang yang akan hadir," terang dia.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT menemukan anak-anak hadir dalam kampanye calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) di Lapangan Sitarda Lasiana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (8/4/2019).

Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengatakan, ada beberapa siswa SD Lasiana yang pulang sekolah dan mampir lokasi kampanye.

"Ada juga orangtua yang membawa anaknya dalam kampanye dan itu kemungkinan karena tidak ada yang menjaga," ucap Jemris, Senin.

 
Selain itu kata Jemris, ada juga anak-anak yang rumahnya berada di sekitar lokasi kampanye, saat pulang sekolah datang ke lokasi.

Baca: 784 Suku Anak Dalam di Sarolangun Ikut Pemilu 2019, Lakukan Simulasi di Desa Suka Jadi

Baca: VIDEO! Deddy Corbuzier Ngamuk! Pacarnya Sabrina Chairunnisa Diajak Berhubungan Intim Oleh Anak SMA

Baca: Ibunda Ivan Gunawan Yakinkan Anaknya Lamar Ayu Ting Ting, Tapi Bilqis Maksa Maunya Shaheer Sheikh

Jemris mengatakan, pada Pasal 280 ayat 2, huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan jelas menyebutkan bahwa, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu, dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

"Tapi yang dilarang dalam undang-undang itu, adalah pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan anak-anak untuk hadir dalam kampanye," sebut Jemris.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved