Berita Kriminal Jambi
Mencuri Kotak Amal di Masjid, Terdakwa Divonis Hakim Pengadilan Bungo, 20 Bulan Penjara
Mencuri Kotak Amal di Masjid, Terdakwa Divonis Hakim Pengadilan Bungo, 20 Bulan Penjara
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Mencuri Kotak Amal di Masjid, Terdakwa Divonis Hakim Pengadilan Bungo, 20 Bulan Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Ke masjid bukannya ibadah, Azri justru mencuri kotak amal. Akibatnya, dia harus mendekam di penjara selama 20 bulan, sebagaimana vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan," kata hakim ketua, Ade Irma Susanti.
Baca: SATGULTOR-81, Satuan Anti Teror Serba Rahasia dan Misterius: 4 Fakta Pasukan Siluman Kopassus
Baca: MKI Fest 2019 di Gramedia Jambi, Resmi Ditutup, Peserta dari Tanjab Barat Raih Juara Tahsin Alquran
Baca: TERKUAK Misteri Jatuhnya Lion Air JT610, Bos Boeing Minta Maaf: Ternyata 737 MAX Bermasalah
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan," bilang hakim ketua.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 3.015.000, tiga buah kotak amal kayu, dan tiga buah kotak amal kaca dikembalikan kepada yang berhak.
Vonis itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Bungo, Reni Noviyanti.
Baca: Dua Sekawan yang Maling Motor di Bungo Ini Dapat Vonis Dobel, Ini Penyebabnya
Baca: Ketika Mantan Preman Jadi Letkol Kopassus, Pilihan Hidup antara Menjadi Bajingan atau Tentara
Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa selama dua tahun sebagaimana dakwaan tunggal, pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Atas vonis tersebut, terdakwa mau pun jaksa langsung menerima.
Dapat diinformasikan, terdakwa melakukan pencurian pada suatu pagi, Desember 2018 lalu.
Baca: Teribat Jaringan Narkoba, Dua Pegawai Honorer di Tanjab Barat Diringkus BNNK Tanjab Timur-Barat
Baca: PEMAIN Korea Utara Park Seung-Jin, Orang Asia Pertama Mencetak Gol di Piala Dunia 1966
Tanpa sadar, gerak-geriknya terekam kamera CCTV dan tertangkap oleh pengurus masjid. Terdakwa sempat jadi sasaran amuk massa yang geram dengan aksinya. Akibat perbuatan itu, uang di kotak amal masjid berjumlah Rp 3.015.000, hampir lenyap ditilapnya.
Pencuri Kotak Amal di Masjid, Divonis Hakim Pengadilan Bungo, 20 Bulan Penjara (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)