Masih Ingat Ryan Jombang? 'Si Jagal Romantis' yang Habisi 11 Orang sekarang Kondisinya Beda Jauh
Masih ingat Ryan Jombang alias Very Idham Henyansyah yang membunuh 11 orang? Yang paling seram saat dia memutilasi tubuh Heri Santoso ...
Benci ibu
Masalahnya, mengapa Ryan memilih karakter sebagai pembunuh berdarah dingin?
Pertanyaan itu terjawab melalui hasil pemeriksaan psikiater Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang dirilis pada Kamis (31/7/2018).
"Kalau tanda-tanda psikotis (gangguan jiwa yang berat) tak ada, tapi kalau psikopat (minimnya empati dan kontrol perilaku) memang ya, karena perilakunya impulsif," kata psikiater Polda Jatim AKBP dr Roni Subagio kala itu.

Menurut dia, "sense of reality" (daya realitas) tersangka sangat normal.
"Artinya, tersangka membunuh dengan sadar dan paham akibatnya. Dia tahu mana yang benar dan mana yang salah," katanya.
Namun, tersangka memiliki ciri-ciri kepribadian yang impulsif, sehingga dia sangat sensitif, mudah tersinggung, dan mudah marah, karena itu kepribadian tersangka sering dimanifestasikan dengan tindakan melempar, memukul, marah-marah, dan tindak kekerasan lainnya.
Dalam dinamika kejiwaan tersangka, katanya, Ryan menjadi seperti sekarang ini akibat dia terlahir sebagai anak tunggal dari perkawinan ibunya dengan tiga laki-laki yang tak harmonis.
Ryan merupakan hasil perkawinan ibunya dengan laki-laki ketiga.
"Ryan merasa kurang mendapat perhatian, ada ketidakcocokkan dengan kondisi ekonomi keluarga, dan juga ada ketidakcocokkan dengan perilaku ibu. Ryan sering cekcok dengan orangtuanya, sehingga dia menjadi impulsif dan ada rasa tak suka dengan perilaku ibu," katanya.
Kesimpulan itu dibenarkan kakak tiri Ryan, Mulyo Wasis.
"Sejak kecil Ryan sering mengalami kekerasan dari ibunya, sehingga usia sekitar 13 tahun mengalami tekanan kejiwaan akibat memendam benci kepada ibunya," katanya usai pemeriksaan di Mapolres Jombang (30/7/2019).
Ajukan grasi ke Jokowi
6 April 2009, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati kepada Very Idam Henyansyah alias Ryan Jombang.
Pria kelahiran Jombang 1 Februari 1978 itu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, tapi ditolak.