Kisah Asmara Ayu Puspa Yeni Cari Suami Banyak, Nyamar jadi Dokter dan Ngaku Masih Gadi, Ternyata

Ayu Puspa Yeni menyamar sebagai dokter dan mengaku masih perawan. Dia melakukan poliandri, punya suami lebih dari satu...

Editor: Duanto AS
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Komang Ayu Puspa Yeni (32) harus berakhir di pengadilan. Tak hanya itu, wanita 32 tahun yang menjalani poliandri ini harus menghadapi vonis di PN Negara, Senin (1/4/2019). 

"Mumpung tidak bercerai sah. Kami berniat menata lagi. Apalagi, saat ini anak keteteran (menjadi korban)," jelasnya.

Ayu dijatuhi vonis dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Vonis Komang Ayu diputus lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha menyatakan dalam berbagai unsur tentang hukum pidana, yakni motif, dan barang bukti mencukupi untuk menjerat terdakwa Pasal 378 juncto Pasal 64 KUHP tentang Penipuan.

Ia menipu suaminya I Gede Arya, hingga mencapai Rp 1,4 miliar.

"Dengan ini menjatuhi hukuman tiga tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan," ucap Majelis Hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negara, Gedion Ardana Reswari mengaku, bahwa pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan hakim.

Sebab, putusan lebuh rendah enam bulan dari tuntutan jaksa.

"Ya masih pikir-pikir karena memang putusan lebih rendah," tegasnya.

Sementara itu, Gede Arya mengaku tak puas dengan vonis yang dinilai ringan.

"Vonisnya ringan, nggak puas. Kalau perlu maksimal 4 tahun habis dia nggak mau bantu, nggak ada niatnya (baik)," ujar I Gede Arya Sudarsana via telepon, Senin (1/4/2019).

Arya menyebut sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah sempat menawarkan berdamai.

Namun, dari pihak Ayu sendiri tak menunjukkan itikad baik.

"Diajak ketemuan dia nolak, masih nunggu katanya ngumpulin uangnya, kayak menghindar. Dia nelpon ibunya, ibunya nelpon saya bilang orang dia masih ngumpulin uang itu masih ada job, masih tanya lagi sebulan, sebulan habis dia ketemu terus nunggu sebulan nggak mau ketemu," urainya.

Gede Arya juga kesal tak ada penyesalan yang datang dari Ayu.

Komang Ayu Puspa Yeni (32) harus berakhir di pengadilan. Tak hanya itu, wanita 32 tahun yang menjalani poliandri ini harus menghadapi vonis di PN Negara, Senin (1/4/2019).
Komang Ayu Puspa Yeni (32) harus berakhir di pengadilan. Tak hanya itu, wanita 32 tahun yang menjalani poliandri ini harus menghadapi vonis di PN Negara, Senin (1/4/2019). (Tribun Bali/I Made Ardhiangga)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved