Pilpres 2019

Meski Era Sudah Digital, Kenapa Pemilu Masih Mencoblos Alias Manual?, Begini Penjelasan Mahfud MD

TRIBUNJAMBI.COM -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pendapatnya terkait pelaksanaan pemilu yang masih manual di Indonesia wala

Editor: andika arnoldy
Capture Youtube
Di ILC Mahfud MD beberkan kecurangan di Kementrian Agama 

Pertama, pelaksanaan pilkada itu tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kedua, daerah tersebut sudah siap dari berbagai aspek.

"Daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan," kata Mahfud membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Selasa (30/3/2010).

Dokumen putusan soal e-voting bisa Anda baca lewat ini.

Selain Mahfud MD, guru besar hukum dan tata negara, Jimly Asshiddiqie juga ikut mengomentari pertanyaan soal pelaksanaan pemilu elektronik di Indonesia.

Menurut Ketua Pendiri MK itu, pemilu elektronik belum bisa dilakukan di Indonsia karena masih banyak politisi dan masyarakat yang menentang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pemilu.

Mereka, lanjut Jimly Asshiddiqie, tidak yakin, TIK tidak dipakai untuk kecurangan.

"Iya benar sekali. Tapi masalah masih banyak politisi dan warga masyarakat kita yg selalu menentang pemanfaatan ICT dlm pemilu karena tidak yakin ICT tidak dipakai utk kecurangan."

"Tidak percaya iptek sama dg tidak percaya diri sendiri," tulis Jimly Asshiddiqie.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved