Asusila
Panggilan 'Sayang' dan 'Cantik' Jadi Modus Pria 30 Tahun Cabuli Anak 12 Tahun
Jaman yang serba menggunakan teknologi, orang tua harus aktif memantau anak atau yang masih dalam masa remaja.
"Hari itu juga kami mengamankan tersangka dan selanjutnya ditahan guna proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Retno.
Atas perbuatannya, kata Retno, tersangka dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Th 2014 atau Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahub 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Retno yang mantan Kasubbag Humas Polres Jombang ini.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gadis 12 Tahun Pamit ke Minimarket, Ternyata Temui Pria 30 Tahun di Jombang dan Terjadilah. . ., http://suryamalang.tribunnews.com/2019/03/26/gadis-12-tahun-pamit-ke-minimarket-ternyata-temui-pria-30-tahun-di-jombang-dan-terjadilah?page=all.