Info Terkini Pemkot Jambi
Pemkot Jambi Serahkan SPPT PBB Lebih Awal, Jatuh Tempo 30 September
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, berharap seluruh masyarakat wajib pajak segera membayarkan kewajiban sesuai dengan SPPT...
Penulis: rida | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi menyerahkan SPPT PBB kepada seluruh wajib pajak, yang secara simbolis diserahkan kepada Wajib Pajak Potensial di aula Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Selasa (26/3).
Para wajib pajak potensial, didahului Wali Kota Jambi kemudian Wawako, Sekda, kepala dinas, kepala badan, camat hingga lurah, mulai membayarkan pajaknya melalui bank-bank mitra yang bekerja sama.
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, berharap seluruh masyarakat wajib pajak segera membayarkan kewajiban sesuai dengan SPPT yang diserahkan melalui camat, lurah ataupun RT.
"Dengan uang yang dibayarkan Pemkot Jambi inilah kita bisa melakukan pembangunan baik di bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat di Kota Jambi," ungkapnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi, Subhi, mengatakan jatuh tempo pembayaran pajak adalah 30 September 2019.
Para wajib pajak sudah bisa membayarkan kewajibannya mulai hari ini.

"Apabila lewat dari tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan denda," sebutnya.
Dijelaskan Subhi, target pencapaian pajak tahun ini sebesar Rp 223 miliar atau naik hampir Rp 20 miliar.
Kenaikan tersebut didominasi pajak restoran dan PBB karena ada penyesuaian.
"Target PBB kita tahun ini Rp 31,5 miliar naik dari Rp 28 miliar. Mudah-mudahan dengan penyerahan SPPT lebih awal kita bisa menghimpun pendapatan dari sektor PBB lebih awal juga," tandasnya. (adv)