Pelarian Mahasiswa di Tasikmalaya Berakhir karena Hidup Tak Tenang, Bunuh Janda Beranak Dua

Mahasiswa semester enam itu mencekik Ica hingga tewas, lalu meninggalkan jasadnya di kamar hotel. Selama pelarian, RFH melakukan perjalanan ke beberap

Editor: Duanto AS
Tribun Jabar/Isep Heri
RFH (22), pelaku pembunuhan saat di gelandang petugas di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/3/2019). 

Bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, RFH yang buron selama hampir tiga pekan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.

RFH (22), pelaku pembunuhan saat di gelandang petugas di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/3/2019).
RFH (22), pelaku pembunuhan saat di gelandang petugas di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/3/2019). (Tribun Jabar/Isep Heri)

Sebagai barang bukti, kepolisian turut mengamankan di antaranya sejumlah buku tabungan milik korban dan pelaku, sejumlah uang tunai, telepon genggam iphone 6 S plus, dan beberapa barang milik korban saat kejadian.

Pada buku tabungan milik korban terlihat saldo terakhir sebesar Rp 161 Juta lebih.

Saat ini RFH harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Tasikmalaya.

Karena perbuatannya RFH, akan dikenakan Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (3) KUHpidana, ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Subscribe Youtube

 Ustaz Abdul Somad Tausiah di Jambi, Kesulitan Naik ke Panggung karena Umat Berebut Salaman

 Pasca Putusan Sengketa Pemilu, Petugas Keamanan Standby di Bawaslu Sarolangun

 Kencan Dulu Baru Bunuh, Terkuak Alasan Seorang Dosen Doktor di UNM Bunuh Siti Zulaeha

 Cara Unik Tawar Menawar Rian Subroto, Akhirnya Deal Vanessa Angel dan Avriellya Rp 135 Juta

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved