Jelang Pemilu Serentak 2019 - 5 Warna Surat Suara, Jangan Sampai Salah Coblos Ya!
Sebabnya, masyarakat tak hanya memilih presiden saja, namun juga DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kelima, warna Hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram.
Baca: Ivan Gunawan Tiba-tiva Video Call Ayu Ting Ting Minta Jemput, Sang Desainer Pamer Kedekatan Sama ATT
Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam hal ini, Bahtiar menegaskan dari pengenalan warna surat suara tersebut menjadi penting, tujuannya akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS.
“ Hal tersebut penting sebagai bagian dari bentuk pendidikan pemilih kepada masyarakat”, tutup Bahtiar.
Masyarakat perlu mengetahui pembedaan warna ini, agar tak bingung saat tiba waktu pemilihan besok. (Tribunjambi.com/Suci)