Teman Makan Teman, Suami Lagi Beli Rokok, Istri Malah Ajak Kerabatnya Selingkuh di Kamar Mandi

Api cemburu membuat Yonang (29) diciduk polisi karena menganiaya istrinya Rohani (25) pada Jumat (15/3/2019).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Ilustrasi 

Tidak hanya membenturkannya, Yonang kemudian mengambil golok.

Dia membacok kepala, tangan, dan kaki sebelah kiri korban (istrinya) hingga terjatuh.

Yonang kemudian melarikan diri keluar dari rumah.

“Saat korban jatuh inilah warga mendengar jeritan minta tolong. Mereka datang dan menghampiri korban yang sudah bersimbah darah,” paparnya.

Setelah melakukan penganiayaan, lantas Yonang mencoba kabur.

Dia hendak melakukan bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke sebuah sumur.

Namun, ia berhasil diamankan oleh warga.

Mereka mengejarnya setelah mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah. 

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek.

Tangan kanan sobek tiga tempat. Jari tangan kanan dan kiri sobek,” kata Suraedi.

Baca: Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Vietnam di Kualifikasi Piala Asia U23 2020, Live Streaming RCTI

Baca: VIDEO Viral Penumpang Wanita Bergelantungan di Dalam MRT dan Sekeluarga Makan Lesehan di Stasiun

Baca: Ngeri! Ratusan Jasad Pendaki Gunung Everest yang Terkubur Bertahun-tahun Timbul, Ini Penyebabnya!

“Paha kaki kiri memar dan lecet-lecet. Saat itu korban dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes,” sambung Suraedi.

Akibat kejadian tersebut, Yonang dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 KUHP.

Dia juga diancam kurungan penjara selama 12 tahun.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut," tandasnya.

Wanita Tewas Saat Berhubungan Intim dengan Selingkuhannya di Hotel

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved