OKNUM Dosen UIN Diduga Lakukan Pelecehan 5eksual Terhadap Mahasiswi: Resmi jadi Tersangka
TRIBUNJAMBI.COM, BANDAR LAMPUNG - SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung,
Dalam perkara ini, SH dijerat pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
SH terancam pidana tujuh tahun penjara.
Gelar Perkara
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah menggelar perkara kasus asusila yang dilakukan SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung.
SH diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya, E.
AKBP Ketut Seregig mengatakan, dari hasil gelar perkara, kasus dugaan asusila ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naik tahap sidik," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa, 26 Februari 2019.
Sampai saat ini, Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi, termasuk saksi ahli.
SH diperiksa atas dugaan tindak asusila yang dilaporkan oleh mahasiswinya, E.
Laporan tertuang dalam dalam surat nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung.
Pelecehan Seksual
Dunia pendidikan tinggi di Lampung kembali digoyang kasus dugaan pelecehan 5eksual.
Setelah di Universitas Lampung, kali ini kasus serupa diduga terjadi di UIN Raden Intan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah.