Didakwa Bersalah, Dua Remaja Ini Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba di Pulau Pandan
Didakwa Bersalah, Dua Remaja Ini Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba di Pulau Pandan
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Didakwa Bersalah, Dua Remaja Ini Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba di Pulau Pandan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Andi Saputra dan Fachrurozi, didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (21/3/2019).
Dua orang remaja ini didakwa karena menawarkan untuk dijual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I.
Baca: Siapkan Rp 5 Milyar, Komitmen Pemkab Sarolangun Berantas Buta Aksara Alquran
Baca: Deklarasikan Pemilu 2019 Damai Bersama Polda Jambi, KOPIPEDE Ingin Pemilu 2019 Bebas Hoaks dan SARA
Baca: Tidak Punya Server, 60 Siswa MTS N 3 Muarojambi Numpang di Sekolah Tetangga
Mereka menggunakan narkoba untuk pribadi, namun mereka ditangkap saat berpesta narkoba di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti ((BB). Sementara pemilik tempat, sekaligus penyedia narkoba berinisial HN, melarikan diri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Selain itu, saat digeledah ada barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu di pirek kaca yang terangkai.
Baca: 1000 Karcis Perhari untuk Truk Bermuatan, Batanghari Optimis Target PAD Retribusi Terminal Tercapai
Baca: Kedapatan Miliki 5 Butir Ekstasi dan Sabu, Didi Divonis 7 Tahun Penjara
Perbuatan mereka dijerat pidana pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sidang ditunda sampai minggu depan," sebut Arfan Yani, Hakim Ketua.
Didakwa Bersalah, Dua Remaja Ini Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba di Pulau Pandan (Jaka HB/Tribun Jambi)