Didakwa Bersalah, Dua Remaja Ini Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba di Pulau Pandan

Didakwa Bersalah, Dua Remaja Ini Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba di Pulau Pandan

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Jaka HB
Dua remaja ini didakwa bersalah oleh jaksa penuntut umum, dalam perkara narkotika 

Didakwa Bersalah, Dua Remaja Ini Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba di Pulau Pandan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Andi Saputra dan Fachrurozi, didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (21/3/2019).

Dua orang remaja ini didakwa karena menawarkan untuk dijual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I.

Baca: Siapkan Rp 5 Milyar, Komitmen Pemkab Sarolangun Berantas Buta Aksara Alquran

Baca: Deklarasikan Pemilu 2019 Damai Bersama Polda Jambi, KOPIPEDE Ingin Pemilu 2019 Bebas Hoaks dan SARA

Baca: Tidak Punya Server, 60 Siswa MTS N 3 Muarojambi Numpang di Sekolah Tetangga

Mereka menggunakan narkoba untuk pribadi, namun mereka ditangkap saat berpesta narkoba di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti ((BB). Sementara pemilik tempat, sekaligus penyedia narkoba berinisial HN, melarikan diri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Selain itu, saat digeledah ada barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu di pirek kaca yang terangkai.

Baca: 1000 Karcis Perhari untuk Truk Bermuatan, Batanghari Optimis Target PAD Retribusi Terminal Tercapai

Baca: Kedapatan Miliki 5 Butir Ekstasi dan Sabu, Didi Divonis 7 Tahun Penjara

Perbuatan mereka dijerat pidana pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sidang ditunda sampai minggu depan," sebut Arfan Yani, Hakim Ketua.

Didakwa Bersalah, Dua Remaja Ini Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba di Pulau Pandan (Jaka HB/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved