Kedapatan Miliki 5 Butir Ekstasi dan Sabu, Didi Divonis 7 Tahun Penjara
Wajah Didi Hariyono pucat mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi untuk dirinya, 7 tahun penjara.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wajah Didi Hariyono pucat mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi untuk dirinya, 7 tahun penjara.
"Pidana penjara 7 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta. Bila tida dibayar diganti pidanapenjara 6 bulan," kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim, pada Kamis (21/3).
Kisah ditangkapnya Didi bermula pada 13 November di kelurahan Legok, Danau Sipin, Jambi. Saat ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi ditemukan bukti satu bungkus plastik berisi ekstasi 5 butir warna hijau logo minion.
Pil dengan logo minion tersebut disimpan pada saku celana sebelah kiri Didi. Dalam pengembangan ditemukan beberapa barang bukti.
Baca: VIDEO: Viral Fenomena Aneh, Ribuan Ikan Bergerak Menuju Daratan di Minahasa Selatan
Baca: Polisi Peduli Masyarakat, Kapolda Jambi Beri Bantuan Pada Pengurus Masjid dan Juru Parkir
Baca: Gara-gara Ekstasi 8 Butir, Hendra Harus Terancam 6 Tahun di Bui dan Denda Rp 1 Miliar
Baca: Kasus Dugaan Money Politic Caleg PKB Ditutup Bawaslu Tanjab Barat, Gakumdu Mengaku Tak Dilibatkan
Jumlah total barang bukti 0,97 gram sabu-sabu. Selain iu Ekstasi 2,78 gram.
Didi dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.