Sebentar ke Warung, Pulang-pulang Pria Ini Dapati Istri dan Temannya Keluar dari Kamar Mandi
Farid datang dan ikut membantu Yonang membuat tusuk sate cilok sampai rampung. Setelah itu, Yonang pergi membeli rokok
Tidak hanya membenturkannya, Yonang kemudian mengambil golok.
Dia membacok kepala, tangan, dan kaki sebelah kiri korban (istrinya) hingga terjatuh.
Yonang kemudian melarikan diri keluar dari rumah.
“Saat korban jatuh inilah warga mendengar jeritan minta tolong. Mereka datang dan menghampiri korban yang sudah bersimbah darah,” paparnya.
Setelah melakukan penganiayaan, lantas Yonang mencoba kabur.
Dia hendak melakukan bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke sebuah sumur.
Namun, ia berhasil diamankan oleh warga.
Mereka mengejarnya setelah mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek.
Tangan kanan sobek tiga tempat. Jari tangan kanan dan kiri sobek,” kata Suraedi.
“Paha kaki kiri memar dan lecet-lecet. Saat itu korban dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes,” sambung Suraedi.
Akibat kejadian tersebut, Yonang dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 KUHP.
Dia juga diancam kurungan penjara selama 12 tahun.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut," tandasnya.
Wanita Tewas Saat Berhubungan Intim dengan Selingkuhannya di Hotel