Kasus Inses

Oknum Caleg PKS Ditangkap Terkait Kasus Inses, Anak Kandung Dirudapaksa Sejak SD Hingga 17 Tahun

Seorang Caleg PKS di Sumatera Barat ditangkap polisi atas Kasus Inses, setelah menjadi tersangka menodai anak sendiri

Editor: Suang Sitanggang
tribunvideo
ilustrasi 

Pada Kamis (14/3/2019), Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka kasus inses yang menodai anak kandung sendiri.

AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Barat, Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH, merupakan calon legislatif dari PKS.

Irsyad mengatakan, AH bukan merupakan kader PKS, melainkan direkrut secara eksternal dan dicalonkan PKS sebagai caleg atas rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad, Rabu (13/3/2019).

Irsyad mengatakan, PKS tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.

Irsyad menghormati terkait proses hukum yang kini tengah dilakukan pihak kepolisian terhadap AH.

Pihaknya tidak akan membela jika secara hukum AH terbukti bersalah.

PKS juga akan mencoret AH dari pencalonan pada Pemilu 2019 jika terbukti bersalah.

"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah, manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," ujarnya.

Setelah AH ditetapkan sebagai tersangka, PKS langsung memecatnya.

"Dia bukan lagi anggota PKS. Dia sudah dipecat. Telah mencoreng nama baik partai," kata Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sumbar Gustami Hidayat saat dihubungi, Jumat (15/3/2019).

Baca: Meninggal Dunia di Pekanbaru, Ibunda Ustaz Abdul Somad Rencananya akan Dibawa ke Kisaran/Baturaja

Baca: Tanpa Basa-basi, Dua Polwan Menyamar ke Tempat Hiburan di Bali, Tapi di Suruh Masuk Kamar Dulu

Baca: Ramai Kabar Pelaku Kuras ATM Merupakan Kerabat Prabowo Subianto? Ini Penjelasan Resmi Polisi dan BPN

Gustami mengungkapkan, dengan pencabutan keanggotaan AH, secara otomatis status calegnya hilang.

Kendati dalam surat suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 masih ada nama AH, suaranya menjadi milik partai.

"Kalau ada yang mencoblos AH nanti, suaranya akan menjadi milik partai," kata Gustami.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved